Sudah Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Buron
Sjamsul dan Itjih telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 4,58 triliun
Sjamsul dan Itjih sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober 2018 sebanyak dua kali, dan Desember 2018 satu kali.
Ketidakhadiran mereka di muka hukum memungkinkan KPK untuk menyidangkan Sjamsul dan Itjih secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.
"Kalau yang bersangkutan dipanggil tidak hadir entah karena kesehatan, usia atau alasan lain, dimungkinkan dalam hukum acara pidana disidangkan dengan cara in absentia," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa weaktu lalu.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikuatkan dalam vonis terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, penerbitan SKL BLBI kepada BDNI menguntungkan Sjamsul Nursalim dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
PT Gajah Tunggal Tbk milik keluarga Nursalim melantai di bursa dengan kode emiten GJTL.
Usahanya meliputi pengembangan, pembuatan dan penjualan barang-barang dari karet, termasuk ban dalam dan luar segala jenis kendaraan, flap dan rim tape serta juga produsen kain ban serta karet sintesis.
GJTL memproduksi ban dengan merek Zeneos dan GT Radial.
Gajah Tunggal memiliki sejumlah anak usaha, di antaranya PT Softex Indonesia yang memproduksi pembalut wanita, PT Filamendo Sakti, pabrik benang serta PT Dipasena Citra Darmadja, usdaha tambak udang yang mkendapat kucuran BLBI di Lampung.
Nursalim juga pemilik saham perusahaan petrokimia Polychem Indonesia Tbk --dulu GT Petrochem-- yangt pemproduksi poliester dan zat kimia, etilena glikol.
Perusahaan ini juga melantai di bursa dengan kode ADMG.
Nursalim juga pemegang merek sejumlah ritel dan gerai merek ternama untuk Indonesia, seperti Starbuck, Burger King, Sogo, Zara dan Sport Station.
Vonis Syafruddin

Majelis Hakim PT DKI dalam putusan bandingnya menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
BPPN adalah lembaga task force yang dibentuk pemerintah dalam menangani masalah kredit macet dan bangkrutnya sejumlah bank di Indonesia setelah terjadi krisis ekonomi di tahun 1997.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.