Sudah Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Buron
Sjamsul dan Itjih telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 4,58 triliun
Namun Syafruddin kemudian banding.
Di Pengadilan Tinggi Jakarta, Syafruddin malah mendapat bonus tambahan menjadi 15 tahun penjara oleh hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI tahun 2004.
Majelis Hakim menyatakan, Syafruddin telah menandatangani surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim.
Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak udang Dipasena di Lampung.
Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim yang menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.
Sengketa dengan Petambak
Dalam persidangan, Juli 2018, para petambak udang yang bekerja sama dengan PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) milik Dipasena Group juga dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi.
Lima petambak bersaksi untuk terdakwa Syafruddin.
Dalam persidangan, para petambak mengaku diperas oleh PT DCD dan PT WM milik Sjamsul Nursalim itu.
"Kami dijadikan seperti sapi perah dan bebek petelur," ujar Towilun, seorang petambak.
Menurut Towilun, awalnya pada 1995 dia ditawari kerja sama oleh PT DCD. Saat perjanjian kerja sama dilakukan, para petambak dikumpulkan dalam suatu ruangan.
Para petambak diminta menandatangani perjanjian kerja sama tanpa diperbolehkan membaca surat perjanjian oleh pihak DCD.
Hal serupa juga terjadi saat petambak diminta menandatangani akta kredit.