Sudah Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Buron

Sjamsul dan Itjih telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 4,58 triliun

Kontan/Gatra
Sjamsul Nursalim dan tambak udang Dipasena Lampung 

Menurut Towilun, petambak dijanjikan kredit Rp 135 juta. Dalam pengarahan, petambak diberi tahu bahwa petambak dapat melunasi utang setelah bekerja selama 6-8 tahun dan setelah itu tambak menjadi hak milik petani.

"Yang Rp 90 juta investasi perlengkapan budidaya. Yang Rp 45 juta buat modal kerja, beli pakan, beli telur dan kebutuhan hidup," kata Towilun.

Faktanya, setiap petambak tidak diberikan uang tunai Rp 135 juta. Dipasena memberikan secara bertahap berupa modal kerja dan investasi perlengkapan.

Setelah itu, menurut Towilun, petambak tidak pernah diberi tahu sampai kapan utangnya akan lunas. Petambak hanya diminta menyerahkan seluruh hasil tambak udang untuk dijual oleh PT DCD.

"Setelah udang panen, harus diserahkan pada perusahaan. Kami tidak menerima duit, hanya laporan dalam bentuk kertas," kata Towilun.

Menurut Towilun, harga penjualan udang oleh PT DCD paling rendah mencapai Rp 181 juta dalam sekali panen, namun harga beli dari petambak jauh lebih murah.

Selain itu, perusahaan tidak pernah menjelaskan posisi utang para petambak.

Menurut Towilun, apabila hal itu ditanyakan, petambak justru akan mendapat intimidasi dari pihak perusahaan.

Belakangan, kredit petani ke BDNI macet, namun oleh BPPN, pembayarannya tidak dibvebankan kepada DCD sebagai penjamin.

Auditor dari kantor akuntan publik Prasetio Utomo and Co, Rukyat Kosasih dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa kredit dari PT DCD dan WM kepada plasma, atau para petambak udang macet.

Begitu juga utang PT Dipasena kepada BDNI juga macet dan melampui plafon yang disepakati.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved