OTT Gubernur Kepri, KPK Geledah Kantor DLH Kepri, Nilwan Tak Terlihat di Kantor

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri, setelah pemeriksaan di Dishub Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM
KPK geledah kantor Dinas Lingkungan Hidup Kepri di Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019) 

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah lima tempat di Kepulauan Riau, termasuk Batam untuk mencari barang bukti gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Penggeledahan berlangsung Selasa (23/7/2019) siang.

Tim KPK geledah lima lokasi terkait uang Rp 5 miliar yang ditemukan saat penangkapan Nurdin Basirun di Tanjungpinang, 10 Juli 2019 lalu. 

Di Batam, KPK menggeledah rumah seorang pihak swasta bernama Kock Meck dan rumah seorang protokoler gubernur bernama Juniarto. 

 Tiga Jam KPK Obrak-abrik Rumah Pribadi Nurdin Basirun di Karimun

 VIDEO-Tidak Cuma Isi Rumah Pribadi Nurdin, KPK juga Keluarkan Isi Mobil yang Terparkir di Halaman

Di Tanjung Pinang, KPK menggeledah kantor Dinas Perhubungan Kepri dan rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Budi Hartono.

Sementara di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin Basirun.

"Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Penggeledahan masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.

Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.

Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima berbagai uang atas hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019).

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi.

Kemudian, pada Jumat (12/7/2019), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin.

Setelah dihitung penyidik jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut.

Nurdin Basirun terjerat kasus dugaan suap atas pemberian izin prinsip dan pemanfaatan wilayah pulau-pulau pesisir khususnya di Tanjung Piayu, Kota Batam.

Inilah lokasi-lokasi yang digeledah tim KPK, Selasa (23/7/2019):

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved