HEADLINE TRIBUN BATAM
Dua Pengusaha Dirahasiakan, 13 Hari Nurdin Basirun Diterungku
KPK mulai menelisik misteri aliran duit yang ditemukan dari rumah dinas Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun, dalam rangkaian OTT pada 11 Juli.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik misteri aliran duit yang ditemukan dari rumah dinas Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 Juli lalu.
Setelah 13 hari Nurdin diterungku (dipenjara-red) di Rutan KPK Jakarta, pada Selasa (23/7/2019), tim KPK mulai turun menyisir sejumlah tempat di Kepri untuk mengurai misteri aliran uang sebanyak Rp 6,1 miliar--yang ditemukan dalam 13 tas ransel saat penggeledahan.
KPK menduga ada tindak pidana suap dan gratifikasi.
Kepala Biro (Kabiro) Humas sekaligus juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi menuturkan ada 9 lokasi di kabupaten kota di Kepri yang menjadi sasaran penggeledahan.
Mulai dari rumah pribadi Nurdin Basirun, kantor dinas, rumah ajudan Nurdin, hingga pihak swasta yang diduga terkait kasus tersebut.
Hanya saja dari lokasi yang disisir itu, ada dua tempat, yakni rumah pihak swasta atau pengusaha yang masih dirahasiakan. Belum diungkap secara gamblang siapa dua pengusaha yang turut didatangi KPK tersebut.
"KPK melakukan penggeledahan di 9 lokasi di 3 kota/kabupaten di Provinsi Kepri. Di Kota Batam yakni di rumah pihak swasta Kock Meng, rumah pejabat protokol Gubernur Kepri, dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka," kata Febri, Selasa (23/7/2019).
Kemudian di Kota Tanjungpinang Febri menjelaskan di antaranya di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, rumah pribadi tersangka Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.
• Tujuh Jam Berlalu, Kadishub Provinsi Kepri Jamhur Ismail Masih Diperiksa KPK
• Tim Terpadu Batam Bakal Ratakan 88 Kios Simpang Hutatap, Jumat (26/7), Ini Pesan Satpol PP
• Sampah Impor Jadi Isu Nasional, Desmond: Jangan Sampai Batam Jadi Tong Sampah Negara Lain
• Tiga Hari KPK Sita Rp 6,1 Miliar, Begini Kronologi dan Pengembangan KPK
"Kemudian di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Dinas ESDM. Sedangkan di Kabupaten Karimun yakni di rumah rumah gubernur Kepri (non aktif)," katanya lagi.
Dari sejumlah lokasi tersebut KPK menyebutkan mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. "Kami harap pihak di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," tambahnya.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses Penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Sebagai tindak lanjut, sebanyak 8 saksi, termasuk sejumlah kepala dinas di Pemprov Kepri akan diperiksa pada Rabu di Mapolresta Barelang.
"Kita juga besok sekitar 8 orang saksi dari unsur pemerintah provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini," tegasnya.
Uang 6,1 Miliar
KPK menyita duit sekitar Rp 6,1 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi Nurdin Basirun. Duit tersebut disita dalam berbagai jenis mata uang.
"Ada dua alat bukti dalam bentuk uang yang pertama yang kami temukan pada saat OTT tersebut lebih dari sekitar Rp 2 miliar seingat saya dalam bentuk valuta asing dan juga rupiah dan juga uang yang kami temukan pada saat penggeledahan di rumah dinas Gubernur," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7) sore.
Febri juga menjelaskan alasan KPK menggeledah sejumlah kantor dinas di Kepri, Selasa, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM. Dia menyebut penggeledahan dilakukan karena ada proses perizinan pada dinas tersebut yang diduga terkait kasus Nurdin.
"Semua proses bisnis yang terkait proses perizinan itu akan menjadi dokumen penting yang akan kami telusuri lebih lanjut," ucapnya.
Adapun jumlah uang diduga gratifikasi yang telah disita KPK ialah Rp 3.737.240.000, SGD 180.935, USD 38.553, RM 527, SAR 500, HKD 30, EUR 5. Jika ditotal dalam rupiah, maka duit tersebut berjumlah sekitar Rp 6,1 miliar.
Nurdin dijerat KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan Abu Bakar selaku swasta.
Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberikan izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Tanjungpiayu, Kota Batam, Kepri.
Kadis Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail, yang kantornya ikut digeledah KPK sempat memberikan pernyataan mengenai hal yang dialami instansinya. Ia mengatakan, pihaknya diminta sebagai saksi oleh KPK terkait kasus gubernur.
"Pihak KPK minta berbagai data untuk bahan pemeriksaan di kantor saat itu, makanya langsung ke sana," ujarnya, Selasa (23/7) sore.
Pemberian status sebagai saksi pun disampaikan pihak KPK pada Rabu ini di Batam. "Kalau surat undangannya sebagai saksi jam 10 pagi di Polresta Batam," sebutnya.
Ditanyakan, adanya penggeledahan KPK di dua intansi Pemprov Kepri lainnya, yakni Dinas LH dan ESDM, Jamhur enggan memerinci. Ia lagi-lagi menuturkan bahwa memang lebih dari tiga Kadis dimintai keterangan sebagai saksi. (tribunbatam.id/roma uly sianturi/ endra kaputra/elhadif putra)