Duduk Perkara OTT Gubernur Kepri, Suap Reklamasi di Batam Melebar, Adakah Tersangka Baru?
Duduk perkara suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (non aktif) Nurdin Basirun, mulai kasus reklamasi hingga KPK telisik kasus lain.
Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
Hal itu mengingat temuan uang dalam pecahan mata uang asing di rumah dinas Nurdin. Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi itu.
3. Uang Suap
KPK menyita uang miliaran rupiah terkait penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Total uang yang disita sekitar Rp 6,1 miliar.
Rabu, 10 Juli 2019
+ 17.30 WIB
DIMANA: Di kapal Ferry sebuah hotel dekat pelabuhan Tanjung Pinang.
SIAPA: Abu Bakar (penyuap, suruhan Kock Meng; pengusaha di Batam), Edy Sofyan (Kadis DKP Kepri) dan Budi Heru (pejabat eselon III DKP Kepri)
BERAPA: TOTAL: Rp 157,8 Juta
+ 11.000 SIN Dolar = Rp 112.8 juta
+ Rp 45 juta
* 19.20 WIB
DIMANA: Rujab Gubernur Kepri di Tanjung Pinang
SIAPA: Gubernur Kepri Nurdin Basirun
BAGAIMANA: Tim KPK menyita uang dari rujab dan menangkap Nurdin lalu dibawah ke Mapolres Tanjung Pinang
BERAPA: TOTAL : Rp 474,2 juta
+ 43.942 dollar Singapura= Rp450.325.533
+ 5.303 dollar AS = Rp74.104.092
+ 5 euro = Rp 17.000
+ 407 Ringgit Malaysia = Rp1,388 juta
+ 500 Riyal Arab Saudi: = Rp1,8 juta
+ Rp 132, 61 juta
KAPAN: Jumat (12/7/2019)
SIAPA: Nurdin Basirun
DIMANA: Rujab Gubernur di Tanjung Pinang, Kepri
BAGAIMANA: Nurdin Basiru dan 3 tersangka lain sudah jalani pemeriksaan + 48 jam di Gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik kirim tim lagi ke Tanjung Pinang. KPK temukan 13 wadah tas dan kardus berisi uang
BERAPA: TOTAL: Rp 5,36 Miliar
+ Rp 3,5 miliar
+ 33.200 USD = Rp 464,251 juta
+ 134.711 SIN Dolar = Rp 1,38 Miliar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019) mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Nurdin sebanyak dua kali.
4. Muncul nama Kock Meng
Muncul nama Kock Meng, seorang pengusaha di Batam terkait izin prinsip pemanfaat wilayah laut di Tanjungpiayu.
Ketua Ketua RT 001 RW 010 Tanjung Piayu, Abdul Rahman mengaku, salinan dokumen “provinsi” itu justru diperoleh dari Kock Meng, bukan Abu Bakar.
Dokumen pertama izin prinsip. Dokumen kedua denah lokasi reklamasi.
Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Selembar surat diregister dengan No 120/0797/DKP/SET”
Izin diteken Gubernur Kepri Dr H Nurdin Basirun Sos MSi, Selasa, 7 Mei 2019, atau dua hari setelah Ramadan 1440 Hijriyah.
Dokumen kedua adalah denah lokasi lampiran “izin reklamasi’.
