Pelecehan Hingga Rekam Data e-Commerce, Cara Mengerikan Fintech Ilegal Tagih Utang
Dalam iklan tersebut, seorang perempuan bernama Yuliana memberi tawaran mengejutkan, rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di fintech
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Anda sering mendapat tawaran pinjaman secara online? Hati-hatilah.
Financial technology (fintech) ilegal saat ini marak dan makin meresahkan. Banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online dan mendapat pengalaman tak menyenangkan dari para penagih utang dari fintech tersebut.
Baru-baru ini, sebuah iklan beredar dan menjadi viral. Dalam iklan tersebut, seorang perempuan bernama Yuliana memberi tawaran mengejutkan, rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech ilegal bernama Incash.
Ternyata, iklan itu dibuat oleh oknum debt collector bisnis pinjaman online dan disebar di media sosial.
• Begini 4 Tips dari Polri untuk Hindari Fintech Ilegal, Waspadai Penyebaran Data Pribadi
• Ketika Pinjam Uang, Lebih Baik ke Lembaga Keuangan Atau Fintech?
• Banyak Orang Protes Cara Penagihan Utang Tanpa Kode Etik, OJK Gencar Berantas Fintech Ilegal
• Total 88 Perusahaan Fintech Kantongi Izin, Ini Daftar 10 Fintech Baru yang Sudah Kantongi Izin OJK
Tujuannya untuk mempermalukan korban sehingga dapat segera melunasi utangnya ke fintech tersebut.
Yuliana sudah melaporkan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes Semarang.
Ketika dikonfirmasi, Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id.
Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Adapun nilai uutang pinjaman Yuliana senilai rata-rata Rp 1 juta rupiah kepada tiap-tiap bisnis peminjam online.
Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Cara penagihan utang dengan melecehkan dan mempermalukan korban bukan yang pertama kalinya.
Hingga saat ini, LBH sudah menerima ribuan pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Menurut catatan LBH Jakarta, cara penagihan utang juga dilakukan dengan pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual.
Banyak korban yang akhirnya dipecat dari perusahaannya, diceraikan suami atau istrinya, dan bahkan mengalami trauma.
Bahkan ada beberapa korban yang bunuh diri lantaran depresi tak bisa melunasi pinjaman beserta bunga tinggi dari fintech ilegal.
Cara penagihan utang ala fintech ilegal ini memang merambah ranah privasi.
Bahkan ada salah satu fintech ilegal di Google Play Store yang menyalahgunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, hingga Tokopedia.
Mengutip Kompas.com, Senin (22/7/2019), data tersebut merekam riwayat perjalanan mulai dari lokasi penjemputan dan lokasi tujuan pergi, nomor ponsel pengguna dan pengemudi, email, saldo Gopay, dan plat nomor pengemudi.
Tujuannya tak lain untuk meneror nasabahnya.
Sementara di aplikasi Tokopedia, data yang digunakan tersebut bisa merekam barang apa yang dibeli, harga barang, nama pembeli, nomor ponsel, email, serta alamat dimana barang itu dikirimkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengakui, fintech ilegal masih menjadi PR yang belum tuntas.
Sesuai peraturan, OJK memiliki kewenangan untuk memblokir fintech ilegal yang merugikan masyarakat.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.
OJK, polisi serta pihak lainnya yang tergabung Satgas Waspada Investasi juga akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi dan fintech ilegal ini.
Anto Prabowo menyebutkan, Incash yang mempermalukan Yuliana adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)
Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.
Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yg bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.
Dus, sebelum meminjam ke fintech manapun, sebaiknya mengecek legalitas fintech tersebut ke OJK.