Pemprov Kepri Bahas Masalah Pajak Air Permukaan Dengan KPK, Sebut Tidak Ada Kesalahan Administrasi

Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar tunggakan pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB), termasuk denda, sekitar Rp 45 miliar dibayarkan. Jika

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli saat memaparkan capaian realisasi pajak daerah 2018 di Graha Kepri Lantai IV Batam Center, Kamis (27/12/2018). 

Namun persoalan lama, belum selesai. Piutang pajak air ATB ini masih ditagih Pemprov Kepri.

"Kita hanya minta piutang itu dibayarkan," kata Reni.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT ATB Asriel Hay mengatakan, pihaknya selalu membayar pajak air permukaan secara tertib.

"Kami tidak pernah menunggak," kata Asriel.

Ia mengatakan, persoalan yang terjadi, ada kebijakan untuk pajak air dan tarifnya lebih mahal daripada air bakunya. Inilah yang menjadi persoalan saat ini. Asriel tak banyak berkomentar. Ia minta ditanyakan langsung dengan Pemprov Kepri. (wie)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved