Ada 8 Aset yang Dihibahkan BP Batam kepada Pemko Batam, Salah Satunya Stadion Sepak Bola
BP Batam dan Pemerintah Kota Batam kembali melakukan pertemuan untuk melanjutkan masalah Hibah Aset. Hibah Aset tahap 2 sudah sesuai dengan ketentuan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - BP Batam dan Pemerintah Kota Batam kembali melakukan pertemuan untuk melanjutkan masalah Hibah Aset.
Hibah Aset tahap 2 sudah sesuai dengan ketentuan. Termasuk dari kementruan Keuangan.
Sejumlah Aset yang akan dihibahkan tersebut sebanyak delapan aset.
Hibah aset tahap 2 antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam mengalami kemajuan.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan, persetujuan hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah turun.
Di tahap 2, ada delapan aset yang diminta Pemko Batam untuk dihibahkan.
"Delapan objek itu sudah ada persetujuan dari Kemenkeu," kata Jefridin, Rabu (24/7) di Batam Center.
Ia melanjutkan, proses selanjutnya, tinggal menunggu berita acara hibah dari BP Batam ke Pemko Batam.
Kemudian, BP Batam menghapus delapan aset itu dalam catatan asetnya.
Sedang Pemko Batam, mencatatkan delapan aset itu sebagai asetnya.
"Kemenkeu kasih waktu BP selama 3 bulan untuk prosesnya," ujarnya.
• KPK Lanjut Periksa Saksi Kasus Nurdin Basirun, Polisi Sterilkan Lantai III Mapolresta Barelang
• Disinggung Sikap Demokrat Jika Tak Dapat Kursi Menteri, Begini Jawaban Jansen Sitindaon
• Selain Juniarto, Sopir Nurdin Basirun, KPK Juga Periksa Seorang Wanita, Begini Pengakuan Juniarto
• FAKTA-FAKTA Satriandi Mantan Polisi Jadi Bos Narkoba Kelas Kakap, Berani Tembak Mati Pesaingnya
Selain delapan aset ini, Jefridin mengakui, masih banyak aset-aset BP Batam lainnya yang dimintakan hibah oleh Pemko Batam.
Aset ini tergabung di aset tahap 3,4,5,6.
Untuk aset-aset ini, masih dalam proses terkait hibahnya.
Termasuk di dalamnya, Pemko Batam meminta hibah 1.000 titik jalan di Batam.
"Kemarin memang ada MoU soal jalan antara BP Batam dan Pemko. Tapi itu pinjam pakai," kata mantan Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam ini.
Terpisah, Deputi Bidang Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo membenarkan, proses penyerahan aset tahap 2 antara BP Batam dengan Pemko Batam sudah ada kemajuan.
Surat persetujuan dari Kemenkeu, turun 8 Juli lalu.
Dwi mengatakan, saat ini BP Batam sedang melakukan proses drafting untuk perjanjian penyerahan hibah, dan berita acara serah terima aset antara BP Batam dan Pemko Batam.
Dalam surat tertanda Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati itu, BP Batam diberikan waktu 3 bulan sejak surat diterima, untuk tindaklanjutnya.
"Kami akan proses tahap kedua ini sampai selesai," kata Dwi. (tribunbatam.id/dewiharyati)