James Sibarani Pastikan Kliennya Pengusaha Batam Kock Meng Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang
Lama tidak keluar, akhirnya sosok pengusaha asal Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, ini turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB.
Setelah namanya muncul dalam surat izin prinsip reklamasi, Kock Meng hingga kini, Rabu (17/7/2019), tidak kelihatan bahkan di Ruko miliknya itu.
Proyek reklamasi ini sudah menyeret Gubernur Kepri (Non-Aktif), Nurdin Basirun, bersama tiga orang lainnya, Rabu (10/7/2019) lalu.
Secara gamblang, tidak dijelaskan posisi dan peran Kock Meng dalam proyek reklamasi itu.

Namun munculnya nama Kock Meng sebagai pemilik izin prinsip reklamasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan setelah KPK berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar, sebagai pihak swasta penyuap Nurdin Basirun dan kawan-kawan.
Terbaru, data kependudukan mengungkapkan fakta lain dalam diri Kock Meng, pria asal Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam data itu, Kock Meng diketahui berusia 57 tahun.
Alamat Kock Meng sendiri tertulis lengkap di Ruko Komplek Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/ RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Walau sempat dibantah oleh beberapa karyawan 'Power Teknik' di Ruko itu, namun data kependudukan ini sangat menguatkan keberadaan Kock Meng. (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)