BATAM TERKINI

Lapor KPK, Pemprov Kepri Desak ATB Bayar Tunggakan Pajak Air Permukaan Rp 45 Miliar

Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar tunggakan pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB), termasuk denda, sekitar Rp 45 miliar dibayarkan.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM/THOMAS T LIMAHEKIN
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah 

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan akhir terkait penyelesaian piutang pajak air permukaan antara Pemprov Kepri dan ATB.

Menyinggung soal konsesi air antara BP Batam dan ATB, diakuinya memang diatur beberapa pasal, termasuk di dalamnya kewajiban antara BP Batam dan ATB.

"Soal pajak, ATB merasa atau melihat di konsesi, pajak ini bukan kewajiban ATB, itu kewajiban BP Batam. Sementara, BP Batam bukan wajib pajak," ujar Dwi.

Ia mengatakan, terkait solusinya, memang perlu duduk bersama lagi antara pihak terkait. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved