BATAM TERKINI
Lapor KPK, Pemprov Kepri Desak ATB Bayar Tunggakan Pajak Air Permukaan Rp 45 Miliar
Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar tunggakan pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB), termasuk denda, sekitar Rp 45 miliar dibayarkan.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM,id, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar tunggakan pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB), termasuk denda, sekitar Rp 45 miliar dibayarkan.
Jika tidak, piutang itu akan tetap menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri.
Persoalan piutang pajak air permukaan ATB ini, telah disampaikan Pemprov Kepri di hadapan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, dari KPK menyarankan agar Pemprov Kepri menempuh ke jalur hukum, Pengadilan Pajak.
Sebelumnya dari Inspektorat Provinsi Kepri, juga memberikan saran yang sama.
"Kesimpulannya, kita dipersilakan gugat ke Pengadilan Pajak. Apapun keputusannya kita ikuti," kata Reni kepada wartawan, usai pertemuan dengan KPK di Gedung BP Batam, Rabu (25/7).
Reni mengatakan, persoalan yang terjadi bukan karena ada kesalahan administrasi. Dalam hal ini, pihaknya hanya menjalankan Peraturan Gubernur Kepri No.25 Tahun 2017.
Di aturan itu, nilai permukaan air (NPA) ditetapkan sebesar Rp 1.800/m3 menggunakan tarif progresif. 10 persen dari NPA inilah kemudian menjadi pajak air, yakni sebesar Rp 180/m3.
• Lima Hari ‘Berkantor’ di Kota Batam KPK Juga Ingatkan Rudi
• Pemprov Kepri Bahas Masalah Pajak Air Permukaan Dengan KPK, Sebut Tidak Ada Kesalahan Administrasi
• Tim Terpadu Gusur 88 Kios di Simpang Hutatap Batam
"ATB tetap membayar, tapi pakai tarif lama tahun 2012," ujarnya.
Di Pergub No. 27 Tahun 2012 itu, NPA ditetapkan sebesar Rp 200/m3. Artinya, pajak air yang dibayarkan hanya Rp 20/m3.
"Dengan tarif Rp 20, mereka bayar Rp 165 juta per bulan. Dengan Pergub tahun 2016, mestinya mereka bayar Rp 1,5 miliar per bulan," kata Reni.
Dari pihak ATB keberatan. Sementara ketentuan di Pergub 25/2016 tetap berjalan, sehingga kekurangan pajak yang dibayarkan ATB itu, jatuh menjadi piutang.
"Setelah itukan keluar lagi aturan dari Kementerian PU PR. Kita buat juga Pergub baru tahun 2018, dan tarifnya lebih rendah. Rp 70 juta per bulan," ujarnya.
Di Pergub baru ini, ATB sepakat dengan pajak yang mesti dibayarkannya. Namun persoalan lama, belum selesai. Piutang pajak air ATB ini masih ditagih Pemprov Kepri.
"Kita hanya minta piutang itu dibayarkan," kata Reni.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT ATB Asriel Hay mengatakan, pihaknya selalu membayar pajak air permukaan secara tertib. "Kami tidak pernah menunggak," kata Asriel.
Ia mengatakan, persoalan yang terjadi, ada kebijakan untuk pajak air dan tarifnya lebih mahal daripada air bakunya. Inilah yang menjadi persoalan saat ini. Asriel tak banyak berkomentar.
Ia minta ditanyakan langsung dengan Pemprov Kepri.
Pemerintah Provinsi Kepri akan membawa persoalan piutang pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah berharap, persoalan piutang pajak air ini bisa segera diselesaikan.
"Mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Arif, usai bertemu dengan tim Korsupgah KPK di Gedung BP Batam, Rabu (24/7).
Ia tak menampik, jika persoalan ini tak selesai di tingkat KPKNL, pihaknya akan membawa perkara itu ke Pengadilan Pajak.
"Arahnya bisa ke sana, kalau di tataran ini tak selesai. Mudah-mudahan cepatlah," ujarnya.
Arif melanjutkan, piutang pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB terbilang besar.
Penggabungan antara besaran pajak wajib dan denda selama 2 tahun, sejak Pergub 25 Tahun 2016 berlaku hingga 2018. Namun dia tak ingat pasti berapa jumlahnya.
"Kita berharap barang itu dapat. Kita dibantu juga dengan inspektorat, BP2RD, Asdatun dan KPKNL," kata Arif.
Sementara itu dari Koordinator KPK Wilayah II Sumatera, Abdul Haris mengatakan, prinsipnya dari KPK hanya sebagai fasilitator, mendorong agar pihak-pihak terkait bisa bekerja dengan baik.
"Fungsi kami itu di tengah. Kami netral," ujar Abdul Haris.
Terkait solusi yang diambil, dari KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait berdasarkan kesepakatan bersama. Abdul Haris juga menegaskan, pihaknya tidak dalam kapasitas membenarkan atau menyalahkan Pergub yang dibuat Pemprov Kepri.
"Tadi solusinya sudah disepakati (KPKNL), tinggal dijalankan. Kalau tidak, ada alternatif lain," katanya.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan akhir terkait penyelesaian piutang pajak air permukaan antara Pemprov Kepri dan ATB.
Menyinggung soal konsesi air antara BP Batam dan ATB, diakuinya memang diatur beberapa pasal, termasuk di dalamnya kewajiban antara BP Batam dan ATB.
"Soal pajak, ATB merasa atau melihat di konsesi, pajak ini bukan kewajiban ATB, itu kewajiban BP Batam. Sementara, BP Batam bukan wajib pajak," ujar Dwi.
Ia mengatakan, terkait solusinya, memang perlu duduk bersama lagi antara pihak terkait. (tribunbatam.id/dewi haryati)