Kepala DPMPTSP Kepri Syamsuardi Keluhkan Sakit Kaki Usai Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang
Beberapa orang pun turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Tim KPK di Mapolresta Barelang Kota Batam.
Penulis: Thom Limahekin |
Sejumlah Saksi yang diperiksa oleh KPK di Lantai 3 Polresta Barelang menghindar dari kejaran wartawan.
Ketiga orang tersebut merupakan pihak swasta.
Informasi yang di himpun Tribunbatam.id, para pengusaha yang dimintain keterangan oleh KPK yakni Kock Meng, Jhon Kenedy dan Hartono.
Ketika lewat pintu samping, sopirnya sudah menunggu didepan ruangan. Sekejap para saksi ini langsung lari dari kejaran awak media.
James Sibarani Kuasa Hukum Kock Meng saat dihubungi awak media melalui sambungan telefone membenarkan kalau Kock Meng diperiksa.
"Nanti saya telfon yang jelas banyak pertanyaan," singkatnya kemudian mematikan sambungan telefon.
Untuk diketahui, ini merupakan hari kedua KPK melakukan pemeriksaan di Polresta Barelang.
Beberapa orang pun turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Tim KPK di Mapolresta Barelang Kota Batam.
Satu di antaranya Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Kepri, Syamsuardi.
Setelah dimintai keterangan oleh KPK, tepat pukul 14.50 WIB, Syamsuardi keluar dari ruang pemeriksaan di Lantai 3 Mapolresta Barelang.
Keluar dengan membawa sebuah tas, kata pertama yang keluar darinya tidak berkaitan dengan hasil pemberian keterangan kepada KPK.
"Kaki saya sakit," ucap Syamsuardi sambil mengeluh.
Dia tidak banyak berkomentar dan hanya terus berjalan menuju mobil miliknya.
Juniarto alias Yon, sopir sekaligus ajudan Gubernur Kepri (non aktif) H Nurdin Basirun turun dari ruangan pemeriksaan Mapolresta Barelang Kota Batam, Kamis (25/7/2019). Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan sejumlah pejabat Pemprov Kepri termasuk Yon sendiri. (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)
Tak hanya Syamsuardi, sosok pengusaha bernama Kock Meng pun terungkap.
Menggunakan kemeja lengan panjang dengan motif garis-garis, Kock Meng hanya berlalu begitu saja tanpa memberikan komentar.
Dia tampak didampingi kuasa hukumnya, James Sibarani.