Kepala DPMPTSP Kepri Syamsuardi Keluhkan Sakit Kaki Usai Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang
Beberapa orang pun turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Tim KPK di Mapolresta Barelang Kota Batam.
Penulis: Thom Limahekin |
Setelah diperiksa secara intensif, KPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan Kepala DKP Kepri Edy Sofyan sebagai tersangka terduga penerima suap.
Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta juga dijerat sebagai terduga pemberi suap.
Suap itu terkait terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
Hal itu mengingat temuan uang dalam pecahan mata uang asing di rumah dinas Nurdin. Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi itu.
3. Uang Suap
KPK menyita uang miliaran rupiah terkait penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Total uang yang disita sekitar Rp 6,1 miliar.
Rabu, 10 Juli 2019
+ 17.30 WIB
DIMANA: Di kapal Ferry sebuah hotel dekat pelabuhan Tanjung Pinang.
SIAPA: Abu Bakar (penyuap, suruhan Kock Meng; pengusaha di Batam), Edy Sofyan (Kadis DKP Kepri) dan Budi Heru (pejabat eselon III DKP Kepri)
BERAPA: TOTAL: Rp 157,8 Juta
+ 11.000 SIN Dolar = Rp 112.8 juta
+ Rp 45 juta
* 19.20 WIB
DIMANA: Rujab Gubernur Kepri di Tanjung Pinang
SIAPA: Gubernur Kepri Nurdin Basirun
BAGAIMANA: Tim KPK menyita uang dari rujab dan menangkap Nurdin lalu dibawah ke Mapolres Tanjung Pinang
BERAPA: TOTAL : Rp 474,2 juta
+ 43.942 dollar Singapura= Rp450.325.533
+ 5.303 dollar AS = Rp74.104.092
+ 5 euro = Rp 17.000
+ 407 Ringgit Malaysia = Rp1,388 juta
+ 500 Riyal Arab Saudi: = Rp1,8 juta
+ Rp 132, 61 juta
KAPAN: Jumat (12/7/2019)
SIAPA: Nurdin Basirun
DIMANA: Rujab Gubernur di Tanjung Pinang, Kepri
BAGAIMANA: Nurdin Basiru dan 3 tersangka lain sudah jalani pemeriksaan + 48 jam di Gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik kirim tim lagi ke Tanjung Pinang. KPK temukan 13 wadah tas dan kardus berisi uang
BERAPA: TOTAL: Rp 5,36 Miliar
+ Rp 3,5 miliar
+ 33.200 USD = Rp 464,251 juta
+ 134.711 SIN Dolar = Rp 1,38 Miliar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019) mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Nurdin sebanyak dua kali.
4. Muncul nama Kock Meng
Muncul nama Kock Meng, seorang pengusaha di Batam terkait izin prinsip pemanfaat wilayah laut di Tanjungpiayu.
Ketua Ketua RT 001 RW 010 Tanjung Piayu, Abdul Rahman mengaku, salinan dokumen “provinsi” itu justru diperoleh dari Kock Meng, bukan Abu Bakar.
Dokumen pertama izin prinsip. Dokumen kedua denah lokasi reklamasi.
Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Selembar surat diregister dengan No 120/0797/DKP/SET”
Izin diteken Gubernur Kepri Dr H Nurdin Basirun Sos MSi, Selasa, 7 Mei 2019, atau dua hari setelah Ramadan 1440 Hijriyah.
Dokumen kedua adalah denah lokasi lampiran “izin reklamasi’.
Judulnya: Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Saudara Kock Meng.
Di dokumen pertama, nama Kock Meng dituliskan dua kali.
Penyebutan pertama di paragrap awal “Menindaklanjuti Surat Permohonan Saudara Kock Meng Nomor 018/PerLAM/BTM/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dan Nomor 019/PerLAM/BTM/2019 tanggal 3 April 2019 permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan Tujuan untuk Pengembangan Pariwisata dengan membangun rumah kelong di Perairan Pesisir dan Laut Tanjung Piayu Kota Batam,”
Di dokumen itu nama Kock Meng kembali disebut, dalam konteks identitas pemohon reklamasi.
Selasa (24/7/2019), tim KPK juga mendatangi ruko Kock Meng di Kompleks Nagoya City Center Blok H No 6, RT 002/003 Kelurahan Lubak Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

5. Geledah 9 lokasi
Petugas KPK akhirnya selesai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri.
Diketahui selama enam jam petugas KPK melaksanakan penggeledahan.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Perhubungan Prov Kepri, Selasa (23/07/2019) malam
• Ini Jawaban Pihak Bos Besar Panbil Usai Diperiksa KPK di Mapolres Barelang
• Dua Kakek Bertetangga Terlibat Cinta Segitiga, Dua Nyawa Melayang di Pagi Hari
• Di Depan Ketua KPK, Novel Baswedan Blak-blakan di Mata Najwa, Bahas Isu Polisi India
• Lulusan UI Sombong yang Tolak Gaji Rp 8 Juta Terus Nyinyir, Ini Komentar Pedas Kaesang
Sementara itu, dua box berwarna hitam dan kuning juga turut dimasukan kedalam kendaraan mobil.
Dalam penggeledahan KPK di Tanjungpinang, ada tiga lokasi penggeledahan.
Diantaranya, Kantor Dishub Kepri, Kantor DLH Kepri, dan Kantor ESDM Kepri.
Usai memasukan seluruh barang barang. Tim KPK ini pun langsung meninggalkan kantor tersebut.
8 Orang diperiksa jadi saksi
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, ada 9 lokasi di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dilakukan penggeledahan.
Disampaikannya, dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
"Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak2 di lokasi dapat bersikap koperatif, agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," ujarnya menyampaikan melalui pesan whatsap, Selasa (23/07/2019).
Disebutkannya, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Selain itu, KPK juga akan meminta keterangan saksi baik dari unsur Pemprov Kepri, dan Swasta.
"Besok sekitar 8 orang saksi dari unsur pemerintah provinsi Kepri, dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini," ujarnya kembali.
Berikut 9 lokasi di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang dilakukan penggeledahan oleh KPK:
1. Kota Batam
• Rumah pihak swasta, Kock Meng
• Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri
• Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka;
2. Kota Tanjung Pinang
• Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri
• Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri
• Kantor Dinas Lingkungan Hidup
• Kantor Dinas ESDM
3. Kabupaten Karimun
• Rumah Gubernur Kepri
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan dokumen.
6. Pemeriksaan di Polresta Barelang

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara maraton ke pihak pemerintah dan swasta di Polresta Barelang, Batam mulai Rabu (27/7/2019).
Delapan pejabat Pemprov Kepri hari ini memenuhi undangan penyidik KPK di Lantai 3 Mapolresta Barelang, Rabu (24/7/2019).
Pemanggilan pejabat di lingkungan pemprov ini masih terkait gratifikasi yang diduga diterima Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jumhur Ismail dan Kabiro Hukum Provinsi Kepri, Heri Mukrizal serta beberapa pejabat lainnya saat ini sedang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Selama tiga hari ke depan terdapat 14 pejabat yang dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK.
"Hari ini, 8 yang diperiksa, besok 3 dan jumat 3 orang itu dari lingkungan pemprov Kepri saja" ujar Hery.
KPK sedang mengumpulkan keterangan saksi. Mungkinkah akan ada tersangka baru dalam pusaran kasus suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun?
(tribunbatam.id/thomm limahekin)