Kepala DPMPTSP Kepri Syamsuardi Keluhkan Sakit Kaki Usai Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang
Beberapa orang pun turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Tim KPK di Mapolresta Barelang Kota Batam.
Penulis: Thom Limahekin |
Menggunakan topi, Kock Meng terus menghindar dari awak media.
Terungkap pula, sosok wanita berkemeja cokelat tadi yang juga mendampingi Kock Meng.
Duduk perkara suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (non aktif) Nurdin Basirun, mulai kasus reklamasi hingga KPK telisik kasus lain.
Rabu (24/7/2019), penyidik KPK memeriksa 8 orang saksi terdiri dari pihak Pemprov Kepri dan swasta.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah 9 titik di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun.
Duduk perkara kasus Nurdin Basirun
KPK sedang mengumpulkan barang bukti terkait gratifikasi terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Pasalnya, selain uang suap reklamasi Tanjungpiayu, KPK menemukan uang hampir Rp 6 miliar di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
Tribunbatam menyusun duduk perkara kasus Nurdin Basirun yang dirangkum dari berbagai fakta sebagai berikut.
1. Nurdin Basirun ditangkap di rumah dinas
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap di rumah dinas gubernur pada 10 Juli 2019.
Sebelumnya KPK menangkap Abu Bakar, pihak swasta yang menyerahkan uang ke Budi Hartono, Kabid Perikanan Tangkap Provinsi Kepri di Pelabuhan Sri Bintanpura, Tanjungpinang.
OTT KPK berkaitan dengan suap izin prinsip reklamasi Tanjungpiayu, Batam.
"Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPKmengamankan ABK (Abu Bakar), swasta, di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Kemudian tim lain mengamankan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Budi Hartono pada waktu yang sama saat ia keluar dari area pelabuhan tersebut.
"Dari tangan BUH (Budi), KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dollar Singapura. Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," kata Basaria.