Perusahaan BUMN di Karimun Ini Akhirnya Buka Jalan ke Perumahan Warga Setelah Ditutup dengan Tembok

Jalan yang dibangun mengarah ke Jalan Changai Puteri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing atau tepat di depan Kantor DPRD Karimun.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
Alat berat melakukan pembangunan jalan Perumahan Mega Sedayu PN di Tanjungbalai Karimu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Jumat (26/7/2019). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Warga Perumahan Mega Sedayu PN di Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri sudah bisa bernapas lega.

Sebab, pihak developer akhirnya dapat menyediakan akses jalan utama untuk keluar-masuk ke perumahan mereka.

Sebelumnya jalan utama ke perumahan Kecamatan Tebing itu ditutup oleh PT Timah Tbk selaku pemilik lahan.

Jalan yang dibangun mengarah ke Jalan Changai Puteri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing atau tepat di depan Kantor DPRD Karimun.

Pembangunan jalan tersebut telah dimulai sejak Kamis (25/7/2019) lalu.

Warga Protes, Pemadaman Listrik Bergilir Terjadi Juga di Anambas, Tak Hanya di Tanjungpinang-Bintan

Sekda Kepri Diperiksa KPK, Dicecar Beberapa Pertanyaan Hingga Sore Hari Semuanya Berjalan Lancar

Lewat Aplikasi Ini Kirim Koper dan Kargo Jemaah Haji/Umroh Jadi Lebih Mudah

Batuaji Rawan Curanmor, Polisi Himbau Masyarakat Gunakan Kunci Ganda Saat Parkir Kendaraan

Diperkiraan pengerjaan akan memakan waktu selama empat minggu.

Sesuai rencana jalan itu dibangun sepanjang 50 meter dengan lebar lima meter.

Jalan tersebut akan disemen agar warga dapat nyaman melaluinya.

Kardus Gerakan Koin Rp 1.000 Untuk Bayar Tukin Muncul Di Depan Kantor Bupati Karimun, Provinsi Kepri, Jumat (26/7/2019).
Kardus Gerakan Koin Rp 1.000 Untuk Bayar Tukin Muncul Di Depan Kantor Bupati Karimun, Provinsi Kepri, Jumat (26/7/2019). (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Pada Jumat (26/7/20019) terlihat alat berat membersihkan, menimbun dan meratakan lahan.

Sejumlah warga juga tampak menyaksikan proses pengerjaan jalan itu.

Menurut seorang warga Perumahan Mega Sedayu PN, Ferdino, jalan baru itu akhirnya dibuka karena pihak developer telah berkoordinasi dengan pemilik lahan.

"Katanya lahan untuk jalan ini sudah dibeli developer," kata Ferdino.

Trump Balik Kanan, China Bergegas Dorong Perdagangan Bebas ASEAN

KPK Buat Muhammad Rudi Tidak Bisa Ke Bali, Terima Penghargaan Wali Kota Terbaik Se-Asia

Jika Terkena PHK, Begini Langkah Mengamankan Keuangan Keluarga

Batam Dapat Penghargaan Sebagai Kota Layak Anak, Penilaian Dilakukan Secara Independen

Dengan dibangunnya jalan tersebut, warga merasa sangat senang dan tidak khawatir lagi.

Mereka juga mengucapakan terima kasih kepada DPRD Karimun yang telah memberikan bantuan terkait persoalan ini.

"Sekarang kita sudah tidak khawatir lagi. Aksesnya bagus dekat ke jalan raya. Kita berterima kasih ke DPRD," ujar Ferdino.

Sebelumnya, warga Perumahan Mega Sedayu PN mengadu kepada DPRD Kabupaten Karimun terkait penutupan jalan utama ke permukiman mereka.

Jalan tersebut dipagar oleh PT Timah Tbk selaku pemilik lahan.

Aparat kepolisian berjaga saat KPK masuk ke rumah mewah di jalan Bhakti, Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, Selasa (23/7/2019) pagi.
Aparat kepolisian berjaga saat KPK masuk ke rumah mewah di jalan Bhakti, Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, Selasa (23/7/2019) pagi. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Pemagaran ini dilakukan PT Timah Tbk setelah adanya instruksi dari Kemeterian BUMN agar seluruh jajarannya mengamankan aset.

PT Timah Tbk tetap melakukan pemagaran di jalan masuk Perumahan Mega Sedayu PN, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pagar tembok itu mulai dibangun di atas lahan kepemilikan PT Timah Tbk pada Kamis (3/7/2019).
Sesuai rencana, pagar tembok itu akan dibangun setinggi satu meter. 
Warga perumahan sempat meradang hingga membuat aduan ke DRPD Kabupaten Karimun.
Namun karena alasan menjaga aset dan telah membuat kesepakatan dengan pihak developer, PT Timah Tbk tetap menutup jalan tersebut.
Adapun dasar PT Timah mengamankan aset mereka adalah surat edaran Menteri Badan Usaha Milik Negata (BUMN) Nomor: SE-09-MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008, agar direksi BUMN melakukan pembenahan terhadap administrasi dan dokumen kepemilikan sah penguasaan aset perusahaan, termasuk melakukan pengamanan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan.
Kemudian Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei2009, agat direksi BUMN melaksanakan penarikan semua aset yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak, termasuk dengan melakukan upaya hukum optimal.
Sekretaris Wilayah PT Timah Kepri, Eko Yori Faruza menjelaskan pihaknya mulai gencar menata kembali aset-aset yang telah lama terbiarkan melalui kebijakan manajemen, direksi, hingga holding BUMN pertambangan.
"Secara sistem keuangannya aset ini merupakan hal yang penting dan dijaga.
Jangan sampai nanti dimanfaatkan oleh orang lain.
 
Satu unit kapal isap produksi (KIP) Timah milik PT Timah Unit Produksi Prayun, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun dilaporkan mengalami kebakaran, Jumat (20/11/2015) subuh.
Satu unit kapal isap produksi (KIP) Timah milik PT Timah Unit Produksi Prayun, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun dilaporkan mengalami kebakaran, Jumat (20/11/2015) subuh. (tribunnews batam/istimewa)
Kita holding pertambagangan sebagai perusahaan BUMN dimita untuk menjaga aset-aset yang kita miliki," jelas Yori, Jumat (5/7/2019).
Menurut Yori, permasalahan yang terjadi bukanlah di PT Timah, akan tetapi antara pemilik lahan dengan pengembang perumahan.
Bahkan pengembang telah menyepakati mencari jalan altenatif sebagai akses keluar masuk perumahan.
"Lahan itu kepemilikan kita secara sah. Kemarin cukup lama masalah ini.
Koordinasi sejak awal sudah ada.
Tapi tak jumpa  titik temu, makanya kita tutup. 
Kalau gak dipagar mungkin gak selesai-selesai.
Malah kita dengar dulu ada pemilik memegang surat wasiat dan ternyata surat wasiat itu palsu.
PT Timah Tbk tetap melakukan pemagaran di jalan masuk Perumahan Mega Sedayu PN, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/7/2019).
PT Timah Tbk tetap melakukan pemagaran di jalan masuk Perumahan Mega Sedayu PN, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/7/2019). (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)
Mungkin secata hukum mereka kalah," tambah Yori.
Mengenai surat dari DPRD Kabupaten Karimun, Yori menyampaikan pihaknya telah mengirimkan kembali surat balasan.
Isinya adalah tetap melakukan penutupan karena telah melakukan perundingan dengan pihak-pihak terkait. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved