Apa di Pulau Nipah Batam, Hingga Didatangi Panglima TNI dan Kapolri, Apa Kaitanya Mega dan Luhut

Dalam menentukan garis batas laut wilayah ini, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipah

2. MOMEN PENTING terkait Pulau Nipah

Aksi Demosntrasi nelayan dari Pulau Batam

MOMEN PENTING terkait Pulau Nipah

1900-an: Jadi tempat berteduh nelayan Selat Melaka, ketika air pasang dan badai datang nelayan dari  Pulau Terong, Pulau Pemping, Pulau Kasu, Pulau Lengkang, Pulau Pecong, Pulau Mongkol, Pulau Granting, Pulau Pekasih, Teluk Sunti, Teluk Bakau dan pulau-pulau kecil lainnya, termasuk nelayan warga Singapura, dari Pulau Senang, Pulau Pawi, dan Pulau Sodong.

1973 - Pulau Nipah menjadi patok batas perbatasan Darat dan garis batas laut perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani 25 Mei 1973

1960-1990-an - Selain pulau transit nelayan tradisional, ternyata jadi lahan tambang pasir konvensional, yang kemudian pasirnya dikirim u/ reklamasi Pulau Sentosa di Singapura. Pulaunya “hilang” saat air pasang dan abrasi.

2000 - Presiden Megawati Soekarnoputri, instruksikan penghentian tambang ilegal, dan jadi pos perbatasan negara dan dijaga aparat TNI

Pulau Nipah Kepri
Pulau Nipah Kepri (tribunnews batam / istimewa)

2002 : Megawati perintahkan  Prasarana Indonesia Soenarno mulai proyek konservasi dan reklamasi pulau. Luas pulau berkurang. Mengubah batas negara.

2008: Luas pulau bertambah dan reklamasi jadi 49,9 Ha. dibangun infrstruktur jalan, dan embun penampungan air bagi aparat penjaga perbatasan.

2009 - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yoe di Jakarta, Selasa (10/3/2009), menandatangani naskah perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian barat Selat Singapura, dimana Pulau Nipah jadi titik pangkal ukur. Andai pulau ini hilang, maka wilayah kedaulatan Indonesia akan berkurang.

Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua Negara adalah Pihak pada Konvensi. 

Dalam menentukan garis batas laut wilayah ini, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipah serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar. 

2010-2013: Mulai konservasi alam dan membangun markas TNI dan penempatan 90 personel TNI-AL

2013: Mulai jadi tambatan kapal tanker minyak dan gas, lalu 27/6/2013, ratusan nelayan memprotes lahan penangkapan ikan mereka terganggu oleh kapal tenker Singapura yang parkir. Diduga ada oknum yang main.

2014: Pemerintah memberikan izin bagi PT Surya Mina Asinusa untuk membangun kilang minyak di Pulau Nipah. Bos investor Andi Tan mengaku investasi 500 juta Dolar AS untuk bangun kilang bawah laut, dan manfaatkan areal laut dan darat seluas 34 Ha. Dia mengklaim dapat izin dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, dan dapat skema KSO dari Kementerian Keuangan selama 30 tahun.

2015: Mulai dibangun embung penampungan air, akses jalan lingkar, tanggul, tetraport, menara suar, gedung pemantau.

2017: Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan, Jumat (3/2/2017) berkunjung ke Pulau Nipah. "Diharapkan spill over (kelebihan) dari Singapura itu bisa ke mari karena di sana kan sudah penuh. Cost-nya di sini mungkin bisa lebih murah. Pelindo I sudah siap. Mereka punya dana cukup, tentu (bisa) kerja sama dengan pihak swasta," katanya.

2019: Sabtu (27/7/2019), Panglima TNI dan Kapolri datang berkunjung dengan menggunakan helikopter. Kunjungan ini hanya berselang dua hari setelah Lanal TNI_AL membongkar tambang pasir ilegal di sekitar pulau Nipah dan Karimun.

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved