Karyawan Keluhkan PT Persero ke Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho Beri Waktu 10 Hari

Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sudah menyarankan agar PT. Persero memanggil kembali para karyawan untuk dipekerjakan kembali.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Batam memanggil manajemen PT. Persero Batam dan menggelar rapat gelar pendapat (RDP). 
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ada lagi perusahaan di Kota Batam tidak bisa memenuhi hak karyawannya.
 
Akibatnya, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Batam memanggil manajemen PT. Persero Batam.
 
Pertemuan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan.
 
Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sudah menyarankan agar PT. Persero memanggil kembali para karyawan untuk dipekerjakan kembali.
 
Atau pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta membayarkan hak karyawan yang di-PHK. 
 
 
RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho dan dihadiri oleh pihak perwakilan Disnaker dan perwakilan karyawan PT. Persero.
 
Perwakilan karyawan PT. Persero Batam R. Simbolon mengatakan masalahnya pertama soal kontrak kerja.
PT Schneider Electric Manufacturing Batam, satu dari 10 perusahaan yaqng jadi percontohan revolusi industri 4.0 tingkat dunia
PT Schneider Electric Manufacturing Batam, satu dari 10 perusahaan yaqng jadi percontohan revolusi industri 4.0 tingkat dunia (liveatpc.com)
Padahal status sebagai karyawan sudah bekerja selama 5 tahun.
 
"PT. Persero mempunyai koperasi, koperasi itu mempunyai subcont.
Jika kami ingin kerja, kami harus melalui subcont ini.
Tapi yang lima tahun ini diabaikan," ujar R Simbolon, Kamis (25/7/2019). 
 
Mereka meminta agar apa yang menjadi hak mereka segera diselesaikan.
 
Pasalnya bukan tidak bersedia kerja, tetapi mereka meminta kaeryawan yang lima tahun bekerja ini harus diselesaikan terlebih dahulu.
 
Mereka menilai pihak perusahaan tidak mempunyai niat baik .
 
"Setelah hari ini, kami menunggu janji mereka 10 hari ke depan. Yang kami tuntut sesuai perundang-undang, status kami sudah karyawan tetap," tutur R Simbolon
 
Diakuinya karyawan yang mengadukan permasalahan ini baru 19 orang; sebenarnya di belakang mereka masih ada lagi. 
Komandan Koarmada I Laksamana Muda Yodo Margono didampingi Owner PT Jala Mitra Resource, Hasnan membuka PT Jala Mitra Resource di Galang Batang Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (4/7/2019). Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan rumput laut.
Komandan Koarmada I Laksamana Muda Yodo Margono didampingi Owner PT Jala Mitra Resource, Hasnan membuka PT Jala Mitra Resource di Galang Batang Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (4/7/2019). Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan rumput laut. (tribunbatam.id/eko setiawan)
"Nah ada 19 orang yang mengadu ini masa kerjanya di atas lima tahun semua," kata R Simbolon.
 
Lebih lanjut, terkait BPJS dari koperasi gaji mereka dipotong semua.
 
Ironisnya lagi, setelah mereka meminta rincian potongan BPJS, ternyata rinciannya kosong. 
 
"Kalau pesangon itu, lama kerja dikali dua, uang jasa tiga bulan gaji plus 5 persen dari itu," kata R Simbolon.
 
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan kesimpulan dari RDP ini, PT. Persero saat ini sedang down serta tidak memiliki pekerjaan.
 
Karena itu, kontrak kerja para karyawan tersebut berkemungkinan diperpanjang lagi. 
 
Akan tetapi PT. Persero tetap harus menyelesaikan hak-hak para karyawan tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 
 
Komisi VI memberikan waktu 10 hari kerja kepada PT. Persero Batam untuk dapat membayar dan memanggil kembali karyawan.
 
Pimpinan Perusahaan Tribun Batam Danang Purwoko berfoto bersama Pimpinan Raphita Wisata Tour & Travel, Hery Pria Arma. Kunjungan silahturahmi ini merupakan awal penjajakan program edukasi masyarakat terkait penyelenggaraan umroh.
Pimpinan Perusahaan Tribun Batam Danang Purwoko berfoto bersama Pimpinan Raphita Wisata Tour & Travel, Hery Pria Arma. Kunjungan silahturahmi ini merupakan awal penjajakan program edukasi masyarakat terkait penyelenggaraan umroh. (ISTIMEWA)
 
"Menyelesaikan secara kekeluargaan atau mufakat dan Komisi IV menunggu hasil mufakat untuk dijadikan pertanggungjawaban atas kinerja Komisi IV," tegas Udin.
 
Pada tempat yang sama, perwakilan PT. Persero Batam, Dadang mengatakan keinginan dari Komisi IV DPRD Kota, akan disampaikan kepada pemimpinnya.
 
Dadang tidak bisa mengambil keputusan sepihak, karena di atasnya masih ada pemimpin. 
 
"Saya akan berkoordinasi dulu sama pemimpin, karena tadi dari Komisi IV meminta hasil mufakat 10 hari," kata Dadang. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved