Minggu, 26 April 2026

PNS Dishub Batam Kena OTT, Begini Tanggapan Pemerintah Kota Batam 'Kami Belum Tahu'

Menanggapi pegawai Dishub Batam ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di pelabuhan Rakyat, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Ko

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Oknum Dishub Kota Batam yang diamankan ini berinisial EF (44), seorang pegawai negri sipil (PNS) dengan jabatan kepala Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam. EF terjerat kasus operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menanggapi pegawai Dishub Batam ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di pelabuhan Rakyat, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kota Batam, Efrius mengaku belum mendapatkan informasi pasti.

"Baru tau nih siang tadi dari media," ujar Efrius kepada Tribun, Minggu (27/6/2019) saat dikonfirmasi via telepon.

Diakuinya dirinya juga tidak mengenal EF tersebut. Hingga berita ini ditulis, Efrius masih mencari informasi yang lebih lanjut.

"Dari tadi ditelpon-telpon tak ada yang angkat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi saat dikonfirmasi tidak mengangkat handphonenya.

Agar Kerja Jurnalis Lebih Akurat, AJI Batam Ajak Jurnalis Gunakan Tools Google Tangkal Hoaks,

Sebelum Tenggelam di Selat Beliah, Karimun, Speedboat Tenggiri 4 Diduga Tabrak Karang

Presiden Jokowi Bocorkan Calon Menteri Kabinet Kerja Jilid II: Sudah Masuk Nama-nama

KONI Batam Gelar Diklat Manajemen Keuangan, Berharap Pengcab Bisa Kelola Keuangan Dengan Baik

Pegawai Dishub kena OTT

Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Provinsi Kepri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh unit Jatanras Polresta Barelang, Sabtu (27/7/2019) sekitar puku 12.30 WIB di pelabuhan rakyat.

Oknum Dishub Kota Batam yang diamankan ini berinisial EF (44), seorang pegawai negri sipil (PNS) dengan jabatan kepala Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam.

Informasi yang dihimpun TRIBUNBATAM.id di lapangan, EF diminta oleh temannya berinisial AC untuk mengantarkan minuman berakohol (Mikol) ke Tanjungbatu.

AC memberikan uang senilai Rp 20 juta kepada EF.

 Pemadaman Listrik Bergilir di Siantan Anambas, Warga Protes: Air Sudah Susah, Listrik Padam Lagi

 Kento Momota Juara Japan Open 2019, Pebulu Tangkis Indonesia Jonatan Christie Runner Up

 Pernah Tergoda Olahraga Lain, Aqil Savik Jadi Kiper Termuda Persib, Tampil saat Lawan Arema FC

 Kasat Reskrim Polres Bintan Ingatkan Kepala Desa Catat Aset Desa Agar Tidak Terjerat Tindak Pidana

Uang tersebut dipakai untuk biaya sewa kapal dan pengangkutan Mikol ke Tanjungbatu.

EF mengaku tidak tahu berapa jumalah uang itu.

Hanya saja menurut EF, temanya AC menitipkan uang itu kepada dia utuk diserahkan ke orang kapal.

Uang senilai Rp 20 juta itu diserahkan di satu rumah makan.

Kemudian EF ditangkap di pelabuhan rakyat, kawasan Sekupang saat mereka hendak bertransaksi.

Petugas Dinas Perhubungan, kepolisian dan TNI lakukan Rajia gabungan di Sp Plaza untuk kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang yang melintas dari Jalan R. Suprapto.
Petugas Dinas Perhubungan, kepolisian dan TNI lakukan Rajia gabungan di Sp Plaza untuk kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang yang melintas dari Jalan R. Suprapto. (TRIBUNBATAM.ID/IAN PERTANIAN)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved