Kasat Reskrim Polres Bintan Ingatkan Kepala Desa Catat Aset Desa Agar Tidak Terjerat Tindak Pidana

Padahal, seharusnya aset-aset yang dibiayai dari dana desa harus dicatatkan sedemikian rupa sehingga tertib secara administrasi.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN
Kapolsek Sagulung AKP Yudha Surya 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Banyak aset desa milik pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri belum tercatat.

Hal tersebut membuat aset-aset yang dibiayai dari anggaran dana desa tersebut rawan disalahgunakan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Bintan (Kasat Reskrim Polres Bintan) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudha Suryawardana mengatakan banyak desa di Kabupaten Bintan belum melakukan pencatatan aset.

Padahal, seharusnya aset-aset yang dibiayai dari dana desa harus dicatatkan sedemikian rupa sehingga tertib secara administrasi.

Sebab, kalau tidak tercatat secara administrasi maka aset-aset tesebut akan rawan disalahgunakan.

PSM Makassar vs Persija Jakarta, Prediksi dan Peta Kekuatan Calon Juara Piala Indonesia 2018

Download Kumpulan Lagu Andmesh Kamaleng, Ada Cinta Luar Biasa hingga Hanya Rindu

Menang Lagi Kalau Abdul Haris dan Wan Zuhendra Berpasangan Lagi Pada Pilkada 2020 di Anambas

Dulu Dikritik Habis-habisan, Begini Pengakuan Anies Baswedan Terapkan Kebijakan Ahok Soal IMB

"Misalnya, Kepala Desa (Kades) A membeli barang dari anggaran dana desa.

Ketika Kades A menjabat, aset ini tidak dicatatkan.

Maka apabila Kades A tidak lagi menjabat, aset ini rawan disalah-gunakan," terang Yudha, Minggu (28/7/2019).

Jembatan penghubung Kampung Belak dan Kampung Kemalai, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Provinsi Kepulauan Riau sudah mulai terlihat, Kamis (18/7/2019).
Jembatan penghubung Kampung Belak dan Kampung Kemalai, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Provinsi Kepulauan Riau sudah mulai terlihat, Kamis (18/7/2019). (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Saat disinggung, apakah aset desa yang tidak tercatat bisa terpenuhi unsur pidananya, Yudha menjawab sejauh ini belum.

Karena unsur pidana bisa terpenuhi bila ternyata nanti aset desa tersebut diperjualbelikan ke pihak lain.

"Sejauh ini hanya pelanggaran administrasi saja," ujar Yudha.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika mengatakan belum lama ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) menjadi narasumber pelatihan tentang sistem pengelolaan aset desa.

8 Tempat Wisata Dekat Bandara Incheon di Korea Selatan, Ada Pulau Hingga Pantai

VIDEO - Jelang Arema FC vs Persib Muncul Masalah, Singo Edan dan Maung Bandung Lagi Pincang

HEBOH Remaja Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Toilet RS, Perawat Tangkap Basah Perbuatan si Ibu

PSM Makassar vs Persija Jakarta, Tonton Final Piala Indonesia via Live Streaming RCTI Sore Ini

"Saat ini kita sudah mulai memasukkan aset desa ke sistem aplikasi yang diberikan free Kemendagri RI.

Nanti sampai bulan Oktober, kita akan evaluasi di mana kendalanya," ucap Roni.

Roni juga menambahkan, aset-aset yang menjadi prioritas untuk dicatat adalah aset-aset yang ada mulai dari 2015 sampai aset yang penganggarannya dialokasikan pada 2019 ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved