Beberapa Fakta Seputar OTT Oknum PNS Dishub Kota Batam, Fakta Nomor 5 Justru Bikin Bingung
Operasi tangkap tangkap (OTT) terjadi lagi di Kota Batam, Sabtu 927/7/2019). Ini beberapa fakta seputar OTT yang menjerat oknum PNS Dishub Batam itu.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terjadi lagi di Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (27/7/2019).
OTT tersebut dilakukan oleh Unit Jatanras Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang Kota Batam.
Kasus OTT tersebut berlangsung hanya beberapa pekan setelah Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepri (non aktif) H Nurdin Basirun.
Nurdin Basirun ditangkap dalam OTT di Rumah Dinas Gubernur Kepri, Gedung Daerah Kota Tanjungpinang.
Inilah fakta-fakta seputar OTT yang terjadi di Kota Batam itu, dirangkum oleh TRIBUNBATAM.id:
1. Oknum Dishub Kota Batam:
OTT ini terjadi pada oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Provinsi Kepri.
Oknum Dishub Kota Batam yang diamankan ini berinisial EF (44).
Dia menjabat sebagai Kepala Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam.
• Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Jelang Hari Raya Idul Adha 2019, untuk Pria & Wanita
• WASPADA, Sekarang Prostitusi Onlike Kini Menyasar Anak di Bawah Umur, Begini Pengakuan Mucikari
• Daftar Lengkap Anggota Paskibraka 2019 Ada Wakil Kepri, Paskibraka Putri Pakai Celana Panjang
• Manfaat Puasa Senin Kamis Bikin Jiwa Lebih Tenang, Terhindar dari Asam Urat
2. Antar Minuman Beralkohol
OTT tersebut berawal ketika EF diminta oleh temannya berinisial AC untuk mengantarkan minuman berakohol (Mikol) ke Tanjungbatu.
AC meminta kepada EF untuk mencarikan kapal ke Tanjung Batu untuk membawa 18 Mikol dari Batam.
Atas jasanya mengantarkan Mikol, EF akan diberi upah dalam bentuk sejumlah uang.
• Pemadaman Listrik Bergilir di Siantan Anambas, Warga Protes: Air Sudah Susah, Listrik Padam Lagi
• Kento Momota Juara Japan Open 2019, Pebulu Tangkis Indonesia Jonatan Christie Runner Up
• Pernah Tergoda Olahraga Lain, Aqil Savik Jadi Kiper Termuda Persib, Tampil saat Lawan Arema FC
• Kasat Reskrim Polres Bintan Ingatkan Kepala Desa Catat Aset Desa Agar Tidak Terjerat Tindak Pidana
Uang tersebut dipakai untuk biaya sewa kapal dan pengangkutan Mikol ke Tanjungbatu.
Kerja sama dengan bayaran inilah yang membuat EF akhirnya terjerat kasus OTT.

3. Rp 20 Juta Untuk Upah dan Biaya Kapal
EF mengaku tidak mengetahiu berapa jumlah uang itu.
Hanya saja menurut EF, temanya AC menitipkan uang itu kepada dia untuk diserahkan kepada orang kapal.
Uang senilai Rp 20 juta itu diserahkan di sebuah rumah makan.
Kemudian EF ditangkap di pelabuhan rakyat, kawasan Sekupang saat mereka hendak bertransaksi.

4. Polisi Sedang Dalami Kasusnya
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Barelang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mudji Supriadi yang juga merupakan Ketua Tim Saber Pungli Kota Batam, Minggu (28/7/2019) mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui uang itu memang hendak diserahkan kepada pemilik kapal.
Namun, sejauh ini penyidiknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan.
"Iya kemarin anggota kita sudah amankan. Sejauh ini pelaku masih diperiksa.
Kita akan menunggu perkembangan lebih lanjut," terang Mudji
• DPRD Kota Batam Siapkan Payung Hukum Kampung Tua Dalam Bentuk Perda Kota Batam
• Anggota TNI Mengamuk Saat Dapati Istrinya Ngamar Dengan Pria Lain, Lepaskan Pukulan Bertubi-tubi
• Breaking News, Gempa Bumi Guncang Kabupaten Lebak Banten 5,2 Skala Richter
• Live Streaming Mola TV Liverpool vs Napoli dalam Friendly Match 2019 Malam Ini, Kick Off 23.00 WIB
5. EF Tidak Dikenal di Dishub Kota Batam
Menanggapi kasus OTT yang menjerat oknum PNS Dishub Kota Batam, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kota Batam, Efrius mengaku belum mendapatkan informasi pasti.