BATAM TERKINI
TERUNGKAP! Ini Alasan PT Prima Makmur Batam Jual Hutan Lindung Dipecah Jadi 4.000 Kavling
Akhirnya terungkap alasan PT Prima Makmur Batam menjual 4.000 kavling siap bangun di wilayah hutan lindung seharga Rp 35 juta hingga Rp 40 juta.
"Nanti hasilnya kami sampaikan ke pimpinan kami," katanya.
Jurado Siburian mengatakan, pihak PT Prima Makmur Batam menurutnya melanggar hukum.
Ia menghimbau kepada konsumen yang merasa dirugikan melaporkan ke polisi.
RDP itu sempat alot. Sebab, sikap Ayang yang kerap senyum-senyum hingga diperingatkan oleh Harmidi Umar Husein.
"Ibu dari tadi senyum senyum saja. Mohon dengar kan. Ini forum terhormat. Anda ini saya lihat tak serius. Silakan dengarkan," katanya dengan suara lantang.
Sidang pun riuh sesaat. Kontan, Ayang menjawab bahwa ia serius.
"Saya serius kok pak. Tak ada main-main," jawabnya.
PT Prima Makmur Batam dituding mengebiri hak konsumen sebagai pembeli. Sebab, perusahaan itu seolah hengkang dari kewajiban.
Sebab, semula uang per kaveling Rp 7 juta hingga13 juta.
"Lalu kenapa lagi ada pungutan Rp35 hingga Rp 40 juta? Ini kan memberatkan konsumen. Kalau lah berhasil mengurus, jika tidak apakah uang konsumen hangus begitu saja," ungkapnya.
Uang Rp 35 juta hingga Rp 40 juta tersebut sebagai pengurus izin dari perusahaan, itu tidak benar mereka minta.
Lazimnya, adalah sesuai yang diatur. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Administrasi dan Informasi BP Batam Yarmanis. (tribunbatam.id/leo halawa)