21 Hari Diterungku, Nurdin Basirun Diperiksa KPK 1,5 Jam, Sebagai Saksi Abubakar
Nurdin dan empat tersangka lain, sudah ditahan 21 hari oleh KPK dalam kasus suap, dan gratifikasi.
Penulis: Endra Kaputra |
BATAM.ID, TRIBUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2019) siang, memeriksa Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau (Kepri) Dr H Nurdin Basirun (62), terkait kasus dugaan pemberian hadiah kepada pejabat negara.
Nurdin dan empat tersangka lain, sudah ditahan 21 hari oleh KPK dalam kasus suap, dan gratifikasi.
Pemeriksaan berlangsung 1,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
“Sebelum Lohor, sudah kembali ke sel, lagi,” kata Kuasa Hukum Nurdin, Dr Andi Asrun SH, kepada Tribun, sore ini.
Praktisi hukum tata negara ini, menyebut kliennya diperiksa dalam status sebagai saksi.
Selain sebagai tersangka kasus gratifikasi Nurdin juga dijadikan saksi oleh KPK atas suap pemberian izin prinsip proyek Reklamasi 6,2 Ha di Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepri.
Menurutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana, kuasa hukum tak mendapat pemberitahuan, jika klien diperiksa sebagai saksi.

“Kecuali pemeriksaan sebagai tersangka baru kuasa hukum diberitahukan,” kata Andi Asrun yang dalam 3 tahun terakhir, juga menjabat sebagai konsultan hukum pemerintah provinsi Kepri.
Abu Bakar diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Nurdin sebagai saksi.
Asrun menyebut, dia akan menemui kliennya Rabu (1/8/2019) besok.
Status serupa juga disemaptkan kepada Kadis Perikanan dan Kelautan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Dari keterangan resmi KPK, selain Nurdin, penyidik KPK juga memeriksa tersangka, ‘penyuap’ Abu Bakar (37).
Seperti Abu Bakar, Nurdin memasuku pintu depan gedung KPK diantar penyidik, dan aparat polisi.
Mereka menumpang mobil.
Keduanya ditahan terpisah di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan ‘Bang Abu” jadi tersangka melalui surat “Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/401/ DIK.00/23/07/2019.
Abu Bakar disangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi “berupa pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan/atau PNS”.
Abu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan dan gratifikasi KPK saat ‘memberikan’ tas berisi uang kepada dua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Edy Sofyan (kepala dinas) dan Budi Hartono (kepala bidang perikanan tangkap) di sebuah kapal ferry dan hotel di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Rabu (10/7/2019) sore.
Malam harinya, tim penindakan KPK juga menjemput Nurdin Basirun di rumah jabatan Gubernur Kepri, di pusat kota Tanjung Pinang.
Penangkapan ‘OTT” itu sudah dilaporkan resmi ke pimpinan KPK melalui surat nomor LKTPK-27/KPK/07/2019 tanggal 11 Juli 2019.
Kini Edi, Budi, dan Nurdin, juga berstatus tersangka, dengan surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/68/DIK.00/01/07/2019.
• Istri ‘Penyuap’ Nurdin Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi
• Kebingungan Istri Abu Bakar, Penyuap Gubernur Kepri, Susul ke Jakarta Hanya sampai Bandara
• VIDEO. Istri Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi
Keempatnya sudah berstatus tersangka dan saksi sekaligus, dan sudah memasuki pelan ketiga di tahanan KPK.
Mereka ditahan sejak 11 Juli 2019 lalu, untuk pemberkasan selama 20 hari, bisa diperpanjang 60 hari, atau ditambah jadi 120 hari.
Para tahanan dijaga ketat, dipisahkan satu sama lain. Kemungkinan bisa dijenguk usai Lebaran Idul Adha 1440 H, atau setelah 11 Agustus 2019.
Dr H Nurdin Basirun Msi; Gubernur Kepri (April 2016- Juli 2019)
+ Ditahan di Blok K-4 KPK, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Pusat, bersama eks Mensos Idrus Marham dan eks Dirut PLN Sofyan Basir
Pemberi Suap
Abu Bakar (nelayan dari Pulau Bulan, Batam, tangan kanan Kock Meng)
+ Ditahan di Rutan KPK C-1, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Pusat. Bersama 12 tahanan KPK lain.
Penerima Suap/Fasilitator Kebijakan
Edy Sofyan (EDS), (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri
Diperiksa maraton & ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Barat bersama 23 tahanan KPK lain.
Budi Hartono (BUH), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri
Diperiksa maraton & ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur bersama 10 tahanan KPK lainnya