BATAM TERKINI
Sebulan, 3 Oknum Pegawai Negeri Sipil di Kepri Terjerat Kasus Narkoba, Siapa Saja?
Tertangkapnya oknum bidan berstatus PNS berinisal DR (46), Senin (29/7/2019) pagi, menambah daftar PNS di Provinsi Kepri yang terlibat kasus narkoba.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tertangkapnya oknum bidan berstatus PNS berinisal DR (46), Senin (29/7/2019) pagi, menambah daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Kepri yang terlibat kasus narkoba.
Diketahui, perempuan asal Tanjungpinang ini hendak memberangkatkan sekitar 204 gram narkona jenis sabu dari Kota Batam menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan.
DR sendiri berhasil diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim Batam.
DR diketahui menyembunyikan sebanyak tiga bungkus narkoba jenis sabu di pakaian dalam miliknya.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso, Selasa (30/7/2019).
Suwarso menjelaskan, awalnya, DR berangkat dari Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, 'kedok' DR berhasil terbongkar setelah mesin X-ray berbunyi.
• Sempat Kritis 2 Minggu, Rizky Korban Pengeroyokan di Batuaji Akhirnya Meninggal Dunia
• Mangkrak, Paling Cepat Pelabuhan Pelni Sekupang Baru Bisa Dipakai 2020
• 21 Hari Diterungku, Nurdin Basirun Diperiksa KPK 1,5 Jam, Sebagai Saksi Abubakar
• 3 Tahun Nggak Dipakai, Begini Kondisi Terkini Pelabuhan Beton Sekupang Batam
"Lalu dia (DR) diperiksa secara khusus oleh Avsec wanita," ujar Suwarso saat dihubungi.
Dari data yang Tribun catat, dalam sebulan terakhir, selain DR terdapat dua orang oknum PNS lainnya yang berhasil diamankan akibat kasus narkoba.
Dua oknum itu adalah SA, seorang PNS guru di Batam, dan AF, seorang PNS Balai Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang.
Keduanya telah lebih dulu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SA berhasil diringkus oleh Polresta Barelang pada Sabtu (6/7/2019) lalu.
SA yang juga merupakan seorang guru SD ini diketahui menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, SA hanya menggunakan barang haram itu untuk dirinya sendiri.
"Hanya untuk pribadi, tidak mengedarkan," ucap Hengki saat memimpin konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sementara itu, AF, oknum PNS lainnya, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 6,85 gram.
AF berhasil diringkus pada Selasa (9/7/2019) lalu, tiga hari setelah SA tertangkap.
Dari keterangan Polresta Barelang, diketahui AF tidak hanya menggunakan barang haram itu untuk dirinya sendiri, namun juga ikut mengedarkan.
Menurut Kasatnarkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, AF berhasil mendapatkan barang haram itu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jambi.
"Setelah ditelusuri, sepertinya dari Lapas Jambi," ucap Abdul Rahman beberapa waktu lalu. (tribunbatam.id/dipanusantara)