Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

Walikota Batam Marah dan Pastikan Oknum PNS Dishub Batam Kena OTT Akan Dipecat

Sanksi pemecatan bakal menanti Ef (44), oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di pela

Penulis: Dewi Haryati |
Roma Uly Sianturi/TRIBUNBATAM.id
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sanksi pemecatan bakal menanti Ef (44), oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di pelabuhan rakyat yang terletak di kawasan Sekupang, Batam.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Batam, Rudi, saat dimintai tanggapannya soal sanksi yang bakal diterima Ef.

"Dia diproses kan, dipecatlah," kata Rudi, Senin (29/7) di Gedung Wali Kota Batam.

Kecuali, dari pihak kepolisian melepas Ef dari kasus hukum yang menjeratnya, bisa jadi ada sanksi lain yang lebih ringan.

Hasil Thailand Open 2019 - Marcus/Kevin Melaju Babak 2, Ahsan/Hendra Tumbang dari Pasangan Malaysia

Gojek, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia Adalah Unicorn Indonesia, Tapi yang Dapat Nama Singapura

450 Ekor Diselundupkan ke Indonesia, Ditangkap Lanal Batam, Burung Kacer Dianggap Hama di Malaysia,

Tambal Defisit, Menkeu Sri Mulyani Tanggapi Usulan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Bisa berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan sanksi lainnya. Namun untuk sanksi pemecatan inipun ada prosedur yang mesti dilewati sebelumnya.

"Di undang-undangnya kan jelas soal sanksi ini," ujarnya.

Soal Ef, Rudi menegaskan, penangkapannya itu di luar tugas pokoknya sebagai pegawai di Dishub Batam.

Dari informasi yang didapat, Ef saat itu akan mengawal minuman beralkohol (mikol) keluar dari Batam.

Ef sendiri, diketahui statusnya sebagai pegawai di lingkungan Pemko Batam.

Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi mengatakan, Ef bertugas sebagai staf di bagian laut.

Untuk modus yang dilakukan Ef, Rustam mengaku belum tahu. Iapun tak banyak berkomentar terkait hal itu.

Rustam menyerahkan proses hukumnya kepada pihak berwajib.

"Oknum-oknum itu, kita serahkan ke pihak yang berwajib. Kita ikuti saja proses hukumnya. Kalau sanksi, tanya ke BKD," kata Rustam di DPRD Kota Batam.

DPRD Kota Batam Tolak Anggaran Baju Dinas Ibu-ibu PKK, Nilainya Mencapai Setengah Miliar

Merasa Aman, Bidan di Bintan Ini Nekat Menyelundupkan Sabu Dengan Cara Aneh, Ini Pengakuannya

Ditelantarkan di Pinggir Jalan, Dua Bocah 1 dan 2 Tahun Ini Terus Menangis dan Panggil Mama

Jadwal Piala AFF U15 2019 - Indonesia Hadapi Pemuncak Klasemen Timor Leste Rabu (31/7) Sore

Selidiki Kasus Penyelundupan Mikol

EF Pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang tidak hanya dikenakan kasus Korupsi saja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved