BATAM TEKINI
Warga Pulau Panjang Tidak Percaya Abu Bakar Terlibat Gratifikasi Gubernur Kepri
"Kami tahunya kalau Abu di tangkap dari warga yang melihatkan yotube dari salah satu media. Sementara keluarga di sini (Pulau Panjang) tidak bisa meng
Kabar terbaru Gubernur Kepulauan Riau (non aktif) Nurdin Basirun setelah 19 hari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK bersama tiga orang lainnya yakni Kadis Kelautan dan Perikana Kepri Eddy Sofyan, Budi Hartono Kabid Perikanan Tangkap DKP, serta Abu Bakar pihak swasta.
KPK resmi menahan Nurdin Basirun sejak 11 Juli 2019 dari operasi tangkap tangan di Tanjungpinang pada 10 Juli 2019.
Ketua (nonaktif) DPW Partai Nasdem Kepri ini ditahan atas di dua kasus dan status.
Status pertama saksi pada dugaan suap, penerimaan hadiah atas izin prinsip pengurukan lahan laut (reklamasi) 6,2 Ha di Tanjung Piayu, Batam, Rabu (11/7/2019) lalu.
Dan kasus kedua sebagai tersangka kasus gratifikasi sejumlah izin proyek dan kebijakan yang dianggap memperkaya diri sendiri.
Selama dua pekan lebih di tahanan, Nurdin baru sekali dimintai keterangan resmi oleh penyidik KPK, dalam status sebagai saksi.
"Hari Jumat (26/7/2019) saya dampingi beliau (Nurdin Basirun) sebagai saksi," ujar pengacara Nurdin, Andi M Asrun, kepada Tribun di Tanjung Pinang, Minggu (28/7/2019) sore.
Asrun yang juga konsultan hukum resmi Pemprov Kepri ini, tak menjelaskan kondisi dan status tiga tersangka lain, yang dicokok komisi antitusuah di Tanjung Pinang, Rabu (10/7/2019) lalu.
"Pak Nurdin mulai masa asimilasi, penyesuaian di tahanan. Cuci baju sendiri, salat jamaah di musollah, dan membaca," kata Asrun, yang berpisah kliennya,di Jakarta, akhir pekan lalu.
Selain Nurdin, KPK telah menetapkan 3 tersangka lain, Edy Sofyan (Kapala Dinas Kelauatan dan Perikanan DKP Kepri), Budi Hartono (Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri) dan Abu Bakar (pihak swasta pemberi suap).
Asrun yang juga termasuk tim pembela dan saksi ahli pemgacata hukum tata negara Yuzril Ihza Mahendra ini, menjelaskan, kini kliennya dalam tahap pemberkasan untuk pembuatan BAP.
Di Pinang, dia sementara menyiapkan dokumen pendukung dan pelengkap, untuk proses pembelaan resmi di Pengadilan Tipikor.
Belum tahu jadwal sidang
Asrun juga mengaku belum mengetahui adanya kabar rencana penyidik untuk memintai keterangan istri kliennya.
Istri Nurdin adalah warga Negara Singapura. Sejak suaminya ditahan, sang istri sudah menetap di Singapura.
Hingga Jumat (26/7/2019) lalu, KPK sudah memintai keterangan 14 saksi, terkait kasus dugaan suap, reklamasi, dan proses keluarnya izin tambang pasir di era Nurdin menjabat kepala daerah.
Juru Bicara KPK Febridiansyah menyebut dari operasi tangkap tangan, dan 3 penggeledahan, negara sudah menyita total sekitar Rp6,1 miliar.
Ke-14 saksi ini dimintai keterangan oleh tim gabungan, penyidik, penindakan dan pencegahan di Batam, Karimun, dan Tanjung Pinang, sejak Senin (22/7) hingga Jumat (26/7).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/30072019_keluarga-abu-bakar-tersangka-penyuapan-gubernur-kepri.jpg)