BATAM TERKINI

Beli Kavling Rp 15 Juta dan Diminta Rp 35 Juta Lagi Ternyata Lahan Masuk Hutan Lindung

Kisruh lahan hutan lindung yang disulap jadi kavling di Punggur, Nongsa Batam oleh PT Prima Makmur Batam menyisakan kesedihan bagi pembelinya.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Tanah hutan lindung yang disulap PT Prima Makmur Batam dan dijadikan kavling pemukiman warga kini memunculkan masalah baru. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kisruh lahan hutan lindung yang disulap jadi kavling pemukiman di Punggur, Kecamatan Nongsa Batam oleh PT Prima Makmur Batam menyisakan kesedihan bagi para pembeli kavling.

Pasalnya, sudah ribuan konsumen menjadi korban perusahaan tersebut.

Laya, seorang konsumen kepada tribunbatam.id menceritakan kisah mereka menjadi korban iming-iming.

Ia bercerita, awalnya mereka tidak tahu jika lahan yang dijual oleh PT Prima Makmur Batam itu hutan lindung dan belum ada izin peralihan. Dia

Saat itu, marketing PT Prima Makmur Batam menjelaskan bahwa lahan itu adalah milik mereka dan proses izin sedang berjalan.

Laya pun mengeluarkan uang senilai Rp 15 juta untuk membeli kaveling yang berada di Bukit Indah Nongsa 4, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri.

Atau sekitar 200 meter dari Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana. Dengan ukuran lahan 6 meter x 10 meter.

"Kami sudah girang mencari uang untuk bangun pertapakan rumah bang. Karena kami berfikir, kalau beli rumah tidak sanggup. Tapi kalau beli tanah kaveling bisa nyicil untuk membangun," kata Laya.

Tapi belakangan, ada persoalan pada lahan itu. Yakni Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga mengatakan, kalau wilayah tersebut masuk kawasan hutan lindung.

Dalam Setahun, 3 Hotel Berbintang di Batam Gulung Tikar, Hotel Mana Saja?

Lirik Lagu Tag Tag Tag VERIVERY Dan Terjemahannya, Single Terbaru Rilis 31 Juli 2019

Rekomendasi 7 Aktivitas Wisata Terbaik di Singapura, Jelajahi Kebun Yuk!

DETIK-DETIK MENDEBARKAN Tim Kopassus Terjun Kawal Presiden Filipina dari Gejolak & Ancaman Kudeta

"Bahkan sampai istri saya menyalahkan saya atas ini. Bagaimana tidak beli, pihak perusahaan sebelumnya menjanjikan di lahan itu tak ada persoalan. Tapi dari Dinas Kehutanan belakangan kami tahu kalau itu masuk kawasan hutan lindung," tambahnya.

Setelah ada masalah ini, kata Laya, seolah pihak PT Prima Makmur Batam buang badan.

Sebab, setelah muncul segel pengumuman dari Lambat berupa papan pengumuman di lahan hutan lindung itu, pihak PT Prima Makmur Batam meminta uang tambahan dari konsumen.

Berupa Rp35-40 juta per kaveling. Tergantung luas kaveling.

Perusahaan berdalih, uang Rp 35-40 juta per kaveling yang dikutip, untuk mengurus izin.

Dari hutan lindung menjadi hunian warga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved