Biodiesel Dikenakan Tarif Masuk oleh Uni Eropa, Indonesia Akan Balas Terhadap Susu
Pemberlakuan tarif 8 persen oleh Uni Eropa terhadap biodesel yang berbahan baku sawit asal Indonesia membuat pemerintah menyiapkan aksi balasan
Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO) kepada produsen/eksportir biodiesel sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel ke UE.
Padahal, beberapa bulan sebelumnya pasar ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga baru terbebas dari hambatan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD). Pada 16 Februari 2018, Court of Justice EU (CJEU) mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga UE memutuskan membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per 16 Maret 2018.
Indonesia juga berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 26 Oktober 2017. Panel DSB memenangkan klaim Indonesia atas UE pada sengketa DS 480-EU- Indonesia Biodiesel.
"Perusahaan biodiesel Indonesia yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan bakunya sangatlah mandiri dan Pemerintah Indonesia tidak menyubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan UE.
Dengan menginisiasi penyelidikan antisubsidi pada Desember 2018 dan kini mengajukan proposal pengenaan bea masuk, dapat disimpulkan bahwa UE sangat berniat menghambat ekspor biodiesel asal Indonesia," tegas Pradnyawati.
Pemerintah Indonesia beberapa kali menyampaikan protes keras kepada Pemerintah UE. Bahkan, sejak isu akan adanya penyelidikan, Indonesia telah mengambil langkah pendekatan melalui konsultasi pra penyelidikan dengan EU Case Team.