Hebohkan Warga, Berbekal Kresek Berisi Baju dan Jajanan, 2 Balita di Medan Dibuang di Pinggir Jalan

Warga dihebohkan dengan penemuan dua balita yang ditelantarkan di pinggir jalan.

Kolase Tangkap Layar Youtube Si Kosong Kejadian
Kisah Pilu 2 Balita di Medan, Dibuang di Pinggir Jalan Cuma Berbekal Kresek Isi Baju dan Jajanan 

dan Ezra (laki-laki), diperkirakan berusia satu tahun.

Seorang pernama Dewi Jernih Telaumbanua, warga yang merawat, menyerahkan kedua anak tersebut ke Dinsos.

Kedua anak tersebut menangis di depan rumah Dewi, hingga tetangganya menyuruh Dewi untuk keluar.

Detik-detik Striker Timor Leste Lakukan Selebrasi Provokatif di Depan Bench Timnas U15 Indonesia

Sekwan Tunggu Nama-Nama Anggota Dewan Terpilih dari KPU, Pin Emas dan Jas Sudah Mulai Disiapkan

Barito Putera vs Persib Bandung, Bekantan Hamuk Terancam Tanpa Evan Dimas & Syamsul Arif

35 Pasukan Paskibraka Kota Batam di Karantina, Rudi Minta Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Setelah melihat dua anak yang menangis di depan rumahnya, Dewi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

"Jadi dari situ dia melapor ke Polrestabes, Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, lalu polisi menyerahkan ke kita," ungkap pihak Dinsos, dikutip dari laman Kompas.com.

"Lalu kita serahkanlah ke panti asuhan, rumah sementara perlindungan anak, sebagai anak negara," imbuhnya.

Hingga artikel ini ditulis, pihak berwajib belum berhasil mengungkapkan ibu kandung kedua bocah yang ditelantarkan tersebut.

Orang tua yang menelantarkan anak bahkan akan mendapat hukuman yang cukup berat.

Melansir kpai.go.id, Rabu (31/7/2019), peraturan yang melarang orang tua menelantarkan anak tertera dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Pasal-pasal yang dapat menjerat orang tua yang menelantarkan anak diantaranya Pasal 76B dan 76C.

Pasal 76B berbunyi, 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran'.

Sedangkan pasal 76C berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Maka setiap orang yang melanggar pasal 76C terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Dua Anak Balita Hebohkan Warga Medan Setelah Dibuang di Pinggir Jalan, Dibekali Kresek Berisi Baju dan Jajanan

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved