BATAM TERKINI
RS di Batam Tolak Pasien, Kepala Dinas Kesehatan : Berkaca Dari Kasus Tiara Debora
Beberapa waktu lalu, warga Batam dihebohkan dengan penolakan Rumah Sakit (RS) Graha Hermine terhadap seorang bayi prematur, Kamis (25/7/2019) pagi.
Sebelumnya, selain membantah telah lakukan penolakan terhadap bayi prematur bernama Azura Hafidzah beberapa waktu lalu, Kamis (25/7/2019).
Direktur Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batam, Fajri Isra, juga menyebut pihaknya sempat melakukan penanganan awal terhadap bayi Rimansyah itu di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
"Sembari mengarahkan orangtua untuk segera mengurus BPJS yang menunggak, bayinya kami tangani di IGD," ucapnya saat konferensi pers, Kamis (1/8/2019).
Fajri mengakui, pihaknya tidak menolak untuk tiap pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Bahkan ia merasa sangat terbantu jika pasien telah memiliki fasilitas itu.
Mendengar keterangan dari direktur rumah sakit, orangtua Azura, Rimansyah, pun berang.
"Tidak pernah bayi saya mendapatkan perawatan awal di sana (RS. Graha Hermin). Bahkan saya pun tidak masuk, hanya berdiri di meja admin," ucapnya tegas, Kamis (1/8/2019) siang.
Sekali lagi, Rimansyah kembali menyebut pihak rumah sakit meminta uang jaminan kepadanya sebesar Rp 15 juta.
Bahkan, mendengar nominal itu dirinya pun merasa lemas.
"Saya sudah bilang, rawat dulu, cuma diharuskan ada uang jaminan, saya tidak ada uang," tambahnya lagi.
Ia pun menyayangkan sikap RS. Graha Hermine Batam itu.
Akibat tak mendapat kemudahan, dirinya pun mengakui bayinya segera dilarikan menuju RSUD. Embung Fatimah Batam.
Diketahui, bayi Rimansyah sendiri akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (26/7/2019) lalu. (tribunbatam.id/dipanusantara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0108_bayi-prematur.jpg)