Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

RS di Batam Tolak Pasien, Kepala Dinas Kesehatan : Berkaca Dari Kasus Tiara Debora

Beberapa waktu lalu, warga Batam dihebohkan dengan penolakan Rumah Sakit (RS) Graha Hermine terhadap seorang bayi prematur, Kamis (25/7/2019) pagi.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara
Seorang kepala keluarga di Kota Batam, Rimansyah harus alami kekecewaan setelah anak ketiganya Azura Hafidzah meregang nyawa, Jumat (26/7/2019) lalu. Azura yang lahir prematur ini sempat ditolak oleh sebuah rumah sakit swasta di Kota Batam sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam. Di rumah sakit milik pemerintah daerah ini, Azura mengembuskan napas terakhir. Foto ini diambil saat Rimansyah sekeluarga bersimpuh di pusara anak ke tiganya itu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beberapa waktu lalu, warga Batam dihebohkan dengan penolakan Rumah Sakit (RS) Graha Hermine terhadap seorang bayi prematur, Kamis (25/7/2019) pagi.

Penolakan itu dilakukan setelah orangtua si bayi, Rimansyah, tidak mampu membayarkan uang jaminan sebesar Rp 15 juta.

"Iya, saat itu saya disuruh bayar DP. Kalau segitu mana saya sanggup," ujarnya, Kamis (1/8/2019) siang.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, pun turut memberikan komentarnya.

Setelah sebelumnya tak ingin memberikan banyak komentar, Didi akhirnya menyebutkan pertolongan pertama seharusnya wajib diberikan oleh pihak rumah sakit terhadap tiap pasien yang sedang membutuhkan.

Garuda Berencana Buka Penerbangan ke Beijing Dari Batam, Seminggu 2 Kali Penerbangan

Tiga Hari Sebelum Wafat, Agung Hercules Unggah Video di Youtube, Sampaikan Kondisi Terakhir

Potensi Bencana Alam di Kabupaten Anambas Sangat Besar, Namun Perda BPBD Belum Tuntas Dibahas

Wanita Ini Memotong Alat Vital Mantan Suami: Jika Saya Tak Bisa Memilikinya, yang Lain Juga Tidak

"Jika emergency wajib diberikan pertolongan pertama, itu sudah ada aturannya," ujarnya, Kamis (1/8/2019) sore.

Didi juga menjelaskan, peristiwa serupa pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya lagi, kejadian saat itu menimpa bayi bernama Tiara Debora.

"Jelas itu tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Itu ada di pasal 32 dan sanksinya ada di pasal 190," jelasnya lagi.

Namun, Didi mengakui, pihak RS. Graha Hermine Batam telah menyebut kepada dirinya, saat itu kondisi bayi masih sangat stabil.

Batam Masih Jadi Kota Favorit Penyelundupan Narkoba, Kurir Narkoba Asal Batam Ditangkap di Palembang

Hotman Paris Pusing Asisten Pribadinya Undur Diri, Buka Loker Pengganti Nurbaenny

BP Batam Tunjuk Perumahan Hang Tuah Jadi Proyek Percontohan Sambungan Rumah IPAL

Suzuki Ertiga Cross Bakal Dirilis di India, Cek Penampakannya

Tribun mencatat, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 200 tentang kesehatan pasal 32 disebutkan tiap fasilitas kesehatan (klinik, puskesmas, dan rumah sakit) baik negeri maupun swasta dilarang untuk menolak pasien dan meminta uang muka.

Selain itu disebutkan pula, tiap tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada pasisen sebagaimana penjelasan pada pasal 59 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Sedangkan untuk sanksi, penjabaran dijelaskan dalam pasal 190.

Dalam ayat 1, dituliskan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sedangkan dalam ayat 2, dituliskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved