Urus Paspor di Kantor Imigrasi Sekarang Bisa Pakai Sistem Online, Begini Caranya
Jumlah warga yang mengurus paspor Kantor Imigrasi Kelas ll Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjunguban, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kantor Imigrasi Kelas ll Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjunguban, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri mencatat sebanyak 2.453 orang yang mengurus paspor Republik Indonesia (RI) sepanjang tahun 2019.
Jumlah warga yang mengurus paspor ini terhitung selama enam bulan selama 2019.
Pada Januari sebanyak 436 orang, Februari sebanyak 262 orang, Maret sebanyak 385 orang, April sebanyak 270 orang dan Juni sebanyak 538 orang.
"Jadi jika di jumlahkan keseluruhan mencapai 2.453 orang yang mengurus paspor RI selama enam bulan kemarin," terang Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban Widya Rini, Jumat (02/8/2019).
Widya Rini juga menyebutkan, pengurusan paspor untuk setiap harinya di hari biasa mencapai 25-30 orang baik itu mengurus yang baru maupun perpanjangan.
Warga yang mengurus juga bukan dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas ll Tanjunguban saja.
Bahkan ada juga warga yang mengurus itu berasal dari Tanjungpinang, Batam dan daerah lainya.
"Kalau di tempat kita ini kan bisa dikatakan tidak seramai di Kantor Imigrasi lain, misalnya, di Kota Batam.
Oleh karena itu dari tempat lain juga ada yang mengurus kemari," tutur Widya Rini.

Dia juga menambahkan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban juga sudah memberikan inovasi pelayanan melalui sistem online sejak Oktober 2018 lalu sampai saat ini.
Melalui pelayanan dengan sistem online ini masyarakat bisa mendownload aplikasi melalui playstore smartphonenya.
Di sana nanti pemohon bisa mengajukan pengurusan paspor ke Imigrasi mana saja yang diinginkan.
Contoh, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban dipilih oleh pemohon.
Lalu pemohon bisa mengajukan waktu dirinya bisa diwawancara dan membawa berkas asli yang diperlukan dalam penerbitan paspor di Kantor Imigrasi tersebut.
"Jadi intinya dengan adanya pengurusan paspor melalui sistem online ini, masyarakat lebih mudah dan tidak perlu antre panjang lagi.
Masyarakat lebih praktis untuk melakukan pengurusan.
Dengan adanya pengurusan secara sistem online ini, warga sangat antusias untuk mengurus paspor RI-nya," ungkap Widya Rini. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)