Satpol PP Bintan Hentikan Sementara Aktivitas Dua Vila di Bintan Gegara Tak Kantongi Izin
Dua vila di Kecamatan Teluk Sebong Bintan itu dihentikan aktivitasnya oleh tim gabungan karena tak punya izin operasional dan lainnya
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan menghentikan aktivitas dua vila di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dua vila tersebut tidak memiliki izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin operasional.
Penghentian ini dilakukan setelah tim gabungan terdiri dari Satpol PP, DLH, dan Pemerintah Kecamatan Teluk Sebong mendapatkan laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar vila tersebut tidak mengantongi izin bangunan.
Dua vila tersebut yakni Vila Mangrove dan Wisata Mangrove di Kampung Sidomulyo dan vila di Kawasan Yayasan Cahaya Obor Berkat di Kampung Rambutan.
Vila Mangrove dan Wisata Mangrove pemiliknya berinisal H, warga negara Singapura.
Sementara itu, vila Yayasan Cahaya Obor Berkat pemiliknya merupakan warga Batam, dengan pengelola berinisial Jf.
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, mengatakan pihaknya hanya melakukan pemberhentian aktivitas saja.
"Kami belum segel, kami hanya memperingatkan agar jangan ada aktivitas dulu di dua vila tersebut sebelum mengantongi izin," kata Suwarsono, Rabu (29/10/2025).
Ia menyampaikan, selama ini vila itu memang tidak ada aktivitas. Hanya saja tim gabungan mengingatkan jangan sampai melakukan aktivitas baru.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 12 unit vila atau rumah pohon milik warga Singapura, termasuk 4 unit vila di pinggir sungai, 8 vila dan 1 restoran di sempadan sungai di Kawasan Vila Mangrove dan Wisata Mangrove.
Di lokasi lain, Kawasan Yayasan Cahaya Obor Berkat, tim menemukan 2 unit vila milik warga Batam di atas lahan seluas kurang lebih 6 hektare.
"Kita setop sementara aktivitas mereka sampai seluruh izin dilengkapi," tuturnya.
Ia mengatakan, tim juga akan berkoordinasi dengan DLH dan Dinas PUPR Bintan untuk memastikan status kawasan di dua lokasi vila itu.
"Kami harus pastikan lokasinya apakah termasuk kawasan lindung atau APL, atau tidak," katanya.
| Bupati Bintan Roby Kurniawan Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025 |
|
|---|
| Laga Pembuka di Annual Games 2025 BIE Lobam Berlangsung Meriah, 146 Atlet Daftar Ajang Ini |
|
|---|
| Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam Hari Ini, Kapal Roro ke Bintan Berangkat Setiap 2 Jam |
|
|---|
| Petugas Perbaiki Pagar Pengaman di Jalan Wacopek Bintan, Sempat Alami Kerusakan |
|
|---|
| Viral Pelabuhan Rakyat di Sei Enam Bintan Diduga Ilegal, Kadishub: Sudah Ada Izinnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.