Satpol PP Bintan Hentikan Sementara Aktivitas Dua Vila di Bintan Gegara Tak Kantongi Izin

Dua vila di Kecamatan Teluk Sebong Bintan itu dihentikan aktivitasnya oleh tim gabungan karena tak punya izin operasional dan lainnya

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok.Pol PP Bintan untuk Tribun Batam
DUA VILLA - Satpol PP Bintan saat turun ke lokasi dua vila yang berada di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Satpol PP dan tim hentikan sementara aktivitas di dua vila itu 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan menghentikan aktivitas dua vila di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dua vila tersebut tidak memiliki izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin operasional.

Penghentian ini dilakukan setelah tim gabungan terdiri dari Satpol PP, DLH, dan Pemerintah Kecamatan Teluk Sebong mendapatkan laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar vila tersebut tidak mengantongi izin bangunan.

Dua vila tersebut yakni Vila Mangrove dan Wisata Mangrove di Kampung Sidomulyo dan vila di Kawasan Yayasan Cahaya Obor Berkat di Kampung Rambutan.

Vila Mangrove dan Wisata Mangrove pemiliknya berinisal H, warga negara Singapura.

Sementara itu, vila Yayasan Cahaya Obor Berkat pemiliknya merupakan warga Batam, dengan pengelola berinisial Jf.

Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, mengatakan pihaknya hanya melakukan pemberhentian aktivitas saja.

"Kami belum segel, kami hanya memperingatkan agar jangan ada aktivitas dulu di dua vila tersebut sebelum mengantongi izin," kata Suwarsono, Rabu (29/10/2025).

Ia menyampaikan, selama ini vila itu memang tidak ada aktivitas. Hanya saja tim gabungan mengingatkan jangan sampai melakukan aktivitas baru.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 12 unit vila atau rumah pohon milik warga Singapura, termasuk 4 unit vila di pinggir sungai, 8 vila dan 1 restoran di sempadan sungai di Kawasan Vila Mangrove dan Wisata Mangrove.

Di lokasi lain, Kawasan Yayasan Cahaya Obor Berkat, tim menemukan 2 unit vila milik warga Batam di atas lahan seluas kurang lebih 6 hektare.

"Kita setop sementara aktivitas mereka sampai seluruh izin dilengkapi," tuturnya.

Ia mengatakan, tim juga akan berkoordinasi dengan DLH dan Dinas PUPR Bintan untuk memastikan status kawasan di dua lokasi vila itu.

"Kami harus pastikan lokasinya apakah termasuk kawasan lindung atau APL, atau tidak," katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved