FAKTA-FAKTA Siswi SMP Melahirkan, Sang Pria yang Masih Sekolah Ogah Akui Anaknya, Tantang Tes DNA
Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah. Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena s
TRIBUNBATAM.id - Heboh pihak keluarga laki-laki menantang dilakukan tes DNA. Mereka membantah Bantah ayah dari jabang bayi yang dilahirkan siswi SMP.
Hingga kini belum ada kepastian siapa yang harus bertanggungjawab atas bayi yang telah dilahrkan remeja SMP tersebut.
Tim dari KPAD pun sudah turun tangan perihal kasus yang terjadi itu
Kasus ini bermula ketika, seorang siswi SMP berinisial A (14) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan tanpa ikatan nikah.
• TERKUAK! Ada Nama Disebut Menyuruh Prada DP Bakar Mayat Vera Octaria, Siapa Dia?
• Jelang Demo Lainnya di Hongkong, Polisi Sita Senjata dan Bahan Pembuat Bom
• JANGAN Remehkan Kentut Sapi, Mampu Ledakkan Kandang, Bahkan Picu Hancurnya Peradaban di Bumi
• Jelang Demo Lainnya di Hongkong, Polisi Sita Senjata dan Bahan Pembuat Bom
Pihak keluarga perempuan pun mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Proses hukum ditempuh lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi.
Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.
Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah. Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.
"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar dia.
Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat. (***)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bantah Ayah dari Bayi yang Dilahirkan Siswi SMP, Pihak Laki-laki Tantang Tes DNA, KPAD Pun Gerah