Pemkab Anambas Berlakukan Pajak Restoran 10 Persen, Pemilik Warung Makan di Tarempa Menjerit
Pemberlakuan pajak restoran 10 persen diberlakukan Pemerintah Kabupaten Anambas, pemilik warung makan menjerit. Begini keluhannya.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penerapan pajak restoran sebesar 10 persen dikeluhkan pedagang rumah makan di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Kondisi daya beli masyarakat yang tidak stabil, belum lagi ditambah kelas usaha mereka jadi hal mendasar yang membuat mereka keberatan akan kebijakan itu.
Seorang pedagang yang mengeluh Delta (41).
Pria yang membuka usaha ikan bakar di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan berkeberatan dengan penerapan pajak restoran itu.
Menurut Delta, ada potensi pendapatan daerah lain yang lebih besar untuk dibidik jika dibandingkan dengan mengumpulkan pajak 10 persen dari pedagang kecil seperti dirinya.
• Rayakan Ulangtahun Pertama Sebagai Istri, Syahrini Tak Segan Suapi Orangtua Reino Barack
• Jumlah Wisatawan Asing ke Indonesia 7,83 Juta, Terbanyak dari Malaysia
• Ramalan Zodiak Asmara Hari Minggu 4 Agustus 2019, Scorpio Butuh Dukungan, Leo Menunggu
• SOSOK Pencipta Indonesia Raya yang Dinyanyikan Saat 17 Agustus, Masa Kecilnya Alami Kekerasan Ayah
"Bukan tidak mau, tapi lihat kondisinya pedagang.
Kecuali kami sudah bisa mempekerjakan banyak orang.
Saya hanya buka rumah makan.

Masih ada potensi pendapatan daerah lain yang bisa diambil.
Misalnya, Migas sana contohnya.
Bukan mengedepankan pajak dari pedagang seperti kami," ujar Delta Jumat (2/8/2019).
Dia pun tidak mengelak kalau beberapa petugas pajak datang ke tempat usahanya yang dia mulai sejak 2018 itu.
Dia lebih setuju kalau diberlakukan retribusi dibandingkan dengan memberlakukan pajak restoran.
Penerapan pajak restoran ini pun, menurut Delta, harus diberlakukan adil.
Dia menegaskan harus ada klasifikasi yang jelas antara restoran dengan warung usaha makan.