Pemkab Anambas Berlakukan Pajak Restoran 10 Persen, Pemilik Warung Makan di Tarempa Menjerit

Pemberlakuan pajak restoran 10 persen diberlakukan Pemerintah Kabupaten Anambas, pemilik warung makan menjerit. Begini keluhannya.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman
Pedagang Buah Sedok, Helmi (pakai topi) di depan salahsatu kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri Kamis (25/7/2019). 

"Kalau retribusi kan situasional. Bisa dibayangkan warung kecil seperti saya, dibebankan pajak 10 persen.

Apa kata orang yang datang. Bisa-bisa mereka enggan lagi datang ke tempat saya.

Maksudnya lihat segmennya lah," ungkap Delta.

Ramalan Zodiak Cinta Besok, Minggu 4 Agustus 2019, Aries Siap-siap Kencan, Gemini Ketemu Jodoh

8 Drama Korea Ini Tayang Mulai Agustus 2019, Ada Seo Kang Joon, Yeo Jin Goo Hingga Ong Seong Wu

Rumah Orangtua Mantan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Terbakar, Ini Deretan Fotonya

7 Kafe Bertema Tokoh Kartun dan Komik di Singapura, Sajikan Kuliner Superhero

Selama ini belum ada sosialisasi dari Pemerintah Daerah soal pungutan pajak restoran dan makan minum ini. ‎

Keterbukaan akan apa yang mereka dapatkan dari pembayaran pajak ini, menurut Delta, juga menjadi hal yang penting agar pengusaha kecil semisal dirinya dapat lebih terpacu dalam menyetorkan pajaknya.

"Jadi makin rajin orang membayar pajaknya.

Ini tidak, selama ini tidak pernah ada disosialisasikan mengenai pajak.

Tahu-tahu ada petugas datang.

Kemudian pembinaan kepada rumah makan ini apa.

Kita dipungut pajak setidaknya ada pembinaan," ujar Delta lagi. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved