Rabu, 6 Mei 2026

KASUS Bayi Prematur Ditolak Rumah Sakit Berlanjut ke Ombdusman, Dinkes Batam : Silahkan Lapor!

Dinas Kesehatan berulangkali menegaskan, jika orangtua pasien tidak terima dapat langsung menempuh beberapa jalur hukum yang ada.

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Orangtua bayi prematur, Rimansyah, membuat laporan kepada Ombudsman Perwakilan Kepri, Jumat (2/8/2019) pagi. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus bayi prematur ditolak rumah sakit di Batam hingga kini terus berlanjut, Minggu (4/8/2019).

Setelah merasa tidak puas, orangtua Azura (bayi prematur di Batam), Rimansyah, akhirnya membuat laporan kepada Ombudsman Kepri, Jumat (2/8/2019) lalu.

“Mereka hanya menyalahkan saya pada mediasi kemarin (Rabu, 31 Juli 2019). Saya berharap Ombudsman dapat memanggil keduanya,” ujar Rimansyah kepada Tribun.

Mulai Dari September 2019, Malaysia Terapkan Pajak Sayonara Seperti Jepang

Peringatan Dini BMKG Minggu 4 Agustus 2019 : WASPADA Gelombang Tinggi di Natuna dan Anambas

Download Lagu Sewu Kutho Didi Kempot, Lengkap Lirik Lagu & Terjemahan Bahasa Indonesia

Gara-gara Bising Knalpot Racing, Remaja di Anambas Terpaksa Bermalam Minggu di Kantor Polisi

Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi pun menanggapi pelaporan tersebut.

Ia mengakui cara yang ditempuh Rimansyah adalah langkah tepat.

“Memang sudah jalurnya. Semua pihak tinggal ikuti saja,” jelasnya kepada Tribun.

Didi pun mengakui, dirinya sudah mafhum betul dengan urusan seperti ini.

Baginya, berurusan dengan Ombudsman telah  seringkali dilakukannya.

“Bukan sekali ini juga ke Ombudsman,” tambahnya lagi.

Kepada Tribun, Didi telah berulangkali mengatakan jika orangtua pasien tidak terima dapat langsung menempuh beberapa jalur hukum yang ada.

“Bisa ke polisi, ke MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), Badan Pengawas RS, atau Ombudsman. Cara ini (laporan Ombudsman) langkah yang kemarin saya bilang,” jelasnya.

Sebagai pihak berwenang dalam urusan kesehatan di Kota Batam, Didi hanya tak ingin kejadian ini terus menimbulkan polemik.

Ia juga meminta kepada tiap fasilitas kesehatan agar dapat mengikuti tiap aturan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

Baginya, tiap pasien dalam keadaan darurat wajib dilayani dengan memberikan pertolongan pertama.“Setiap pasien emergency harus dapat diatasi kegawatdaruratannya,” sambungya.

Sebelumnya, Didi telah menjelaskan, peristiwa seperti ini pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved