Rabu, 8 April 2026

WISATA MALAYSIA

Mulai Dari September 2019, Malaysia Terapkan Pajak "Sayonara" Seperti Jepang

Sama seperti Jepang, Pemerintah Malaysia mengumumkan akan menerapkan pajak selamat tinggal atau yang disebut retribusi pajak meninggalkan Malaysia.

Instagram.com/david_ongwk
KLCC Park di Malaysia 

TRIBUNBATAM.id - Untuk warga Batam yang ingin berlibur ke Malaysia, ada kabar penting untuk anda terkait budget yang harus dipersiapkan kesana.

Sama seperti Jepang, Pemerintah Malaysia mengumumkan akan menerapkan pajak selamat tinggal atau yang disebut juga retribusi pajak bagi mereka yang meninggalkan negeri jiran ini.

Dilansir dari The Straits Times, Sabtu (3/8/2019) pajak selamat tinggal di Malaysia akan segera dimulai pada 1 September 2019 nanti.

Wajah Jennifer Jill Tanpa Makeup Akhirnya Terungkap, Istri Ajun Perwira Cantik Natural?

Rekomendasi 6 Aktivitas Wisata di Singapura Saat Malam Hari, Bisa Nonton Gratis!

KISAH Kecerdikan Soedibyo, Perwira TNI Mampu Paksa AS Tukar Kapal Perangnya dengan Rongsokan Satelit

Aturan retribusi keberangkatan untuk terbang dari Malaysia ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Malaysia Lim Guang Eng dalam peraturan menteri dan disahkan oleh Pemerintah Malaysia pada 31 Juli yang lalu.

Nantinya besaran pajak yang harus dibayarkan oleh para wisatawan yang hendak meninggalkan Malaysia ini tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai.

Untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dengan tujuan ke negara-negara ASEAN dan menggunakan kelas ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 8 atau setara Rp 27 ribu.

Sedangkan wisatawan yang yang terbang dengan tujuan ASEAN dengan menggunakan kelas non-ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 50 atau setara dengan Rp 169.425.

Sepuluh negara di ASEAN yang dimaksud adalah Singapura, Thailand, Indonesia, Vietnam, Filipina, Myanmar, Laos, Kamboja dan Brunei.

Selain itu, untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dan terbang ke negara-negara non-ASEAN dengan kelas ekonomi diharuskan membayar retribusi keberangkatan sebesar RM 20 (Rp 67.770).

Sedangkan untuk tujuan non-ASEAN kelas non-Ekonomi, para wisatawan ini akan dikenai biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 150 (Rp 508.275)

Ada juga pengecualian, mereka para awak kabin, anak-anak berusia di bawah dua tahun dan para penumpang transit di Malaysia kurang dari 12 jam ini bebas dari pajak selamat tinggal.

Diketahui bahwa RUU Pajak Keberangkatan 2019 ini telah disahkan oleh Parlemen sejak 10 April yang lalu.

Kebijakan pajak retribusi selamat tinggal ini ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pariwisata domestik di Malaysia.

Pada awalnya kebijakan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2019 yang lalu, namun kemudian ditunda hingga 1 September 2019 mendatang.

Penundaan penerapan ini disebabkan karana RUU ini sedang disempurnakan dengan aturan sanksi yang berat bagi wisatawan yang mencoba menghindari membayar biaya retribusi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved