WISATA MALAYSIA
Mulai Dari September 2019, Malaysia Terapkan Pajak "Sayonara" Seperti Jepang
Sama seperti Jepang, Pemerintah Malaysia mengumumkan akan menerapkan pajak selamat tinggal atau yang disebut retribusi pajak meninggalkan Malaysia.
Pemerintah Malaysia dengan tegas menyatakan, bagi siapa pun yang memiliki niat untuk menghindari atau membantu orang lain untuk menghindari membayar pajak akan dikenakan sanksi.
Sanski ini meliputi denda maksimal RM 1 juta, hukuman penjara lima tahun atau keduanya.
Lebih jauh, setiap orang yang menyerang, menghalangi atau mengancam petugas Pabean dalam menjalankan tugas, akan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda sebesar-besarnya RM 500.000, atau keduanya.
• Download Lagu Sewu Kutho Didi Kempot, Lengkap Lirik Lagu & Terjemahan Bahasa Indonesia
• Gara-gara Bising Knalpot Racing, Remaja di Anambas Terpaksa Bermalam Minggu di Kantor Polisi
• Pembunuhan Bak Film Mafia, Siswa SMK Dimasukkan di Sumur Hidup-hidup & Diikat, Sang Ibu Syock
• Video Moment Jokowi Menyanyi di Penampilan Didi Kempot, Bapak Saya Penggemar Sewu Kutho
• Download Musik MP3 Jangan Bertengkar Lagi Kangen Band Versi Cover Monica, Ada Video Klip
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Mirip Jepang, Malaysia Terapkan Pajak 'Sayonara' Mulai September 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/klcc-park-di-malaysia.jpg)