Sabtu, 18 April 2026

WISATA MALAYSIA

Mulai Dari September 2019, Malaysia Terapkan Pajak "Sayonara" Seperti Jepang

Sama seperti Jepang, Pemerintah Malaysia mengumumkan akan menerapkan pajak selamat tinggal atau yang disebut retribusi pajak meninggalkan Malaysia.

Instagram.com/david_ongwk
KLCC Park di Malaysia 

Pemerintah Malaysia dengan tegas menyatakan, bagi siapa pun yang memiliki niat untuk menghindari atau membantu orang lain untuk menghindari membayar pajak akan dikenakan sanksi.

Sanski ini meliputi denda maksimal RM 1 juta, hukuman penjara lima tahun atau keduanya.

Lebih jauh, setiap orang yang menyerang, menghalangi atau mengancam petugas Pabean dalam menjalankan tugas, akan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda sebesar-besarnya RM 500.000, atau keduanya.

Download Lagu Sewu Kutho Didi Kempot, Lengkap Lirik Lagu & Terjemahan Bahasa Indonesia

Gara-gara Bising Knalpot Racing, Remaja di Anambas Terpaksa Bermalam Minggu di Kantor Polisi

Pembunuhan Bak Film Mafia, Siswa SMK Dimasukkan di Sumur Hidup-hidup & Diikat, Sang Ibu Syock

Video Moment Jokowi Menyanyi di Penampilan Didi Kempot, Bapak Saya Penggemar Sewu Kutho

Download Musik MP3 Jangan Bertengkar Lagi Kangen Band Versi Cover Monica, Ada Video Klip

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Mirip Jepang, Malaysia Terapkan Pajak 'Sayonara' Mulai September 2019.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved