Simpan Sabu dan Ekstasi di Kamar, 2 Wanita Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Pucat Diciduk Polisi
Dua wanita tersebut kedapatan memiliki narkoba bentuk pil ektsasi, dan sabu sabu yang disimpan di kamarnya
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua wanita diamankan Polisi Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Dua wanita tersebut kedapatan memiliki narkoba bentuk pil ektsasi, dan sabu sabu.
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP R.M Dwi Ramadhanto mengungkapkan, pengungkapan mereka berawal pada, Rabu (31/07/2019) pukul 11.30 Wib pagi.
"Awalanya Satresnarkoba mendapat informasi adanya seorang wanita inisial NS(37) memiliki, dan menyimpan narkotika.
Saat itu, petugas langsung menangkap pelaku didepan teras rumanya di kawasan Tanjungpinang Timur," kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya, S.IK saat memberikan keterangan kembali atas ekspos, Sabtu (04/08/2018) kemarin.
• Harga Cabai Merah di Batam Semakin Pedas, Sekilo Dijual Rp 82 Ribu
• Panduan 4 Tips Mudah Berwisata ke China Murah Meriah, Ikuti Tur Jalan Kaki
• Perwira TNI Berwajah Bule Ini Bernasib Tragis Demi Lindungi Jenderal Nasution dari Kekejaman PKI
• Kecelakaan Maut, Sekeluarga Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan, Istri Tewas, Suami & Anak Kristis
Ia menyampaikan, Ada 20 butir pil ektasi, serta satu bungkus sabu sabu seberat 3,65 gram, dan seperangkat alat isap bong.
"Saat kita geledah, dan lakukan pemeriksaan. Pelaku mengaku menyimpan barang tersebut didalam kamarnya," ujarnya.
Pengungkapan kedua, dilakukan pada pukul 22.00 Wib malam.
Pelaku berinisal YL(31) ini berhasil diamankan di depan Bank BCA jalan Sunaryo, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
"Kita amankan pelaku ini juga atas informasi dari masyarakat atas kepemilikan narkotika," sebutnya menerangkan kembali.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ektasi sebanyak 10 butir.
"Atas dua pengungkapan ini. Kami masih melakukan pendalam. Tapi keduanya, dari hasil pemeriksaan bukan saling kenal juga. Dimana barang didapat masih dalam penyidikan," tegasnya.
Kedua pelaku ini pun diancam dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar, paling banyak Rp10 miliar. (tribunbatam.id/endrakaputra)
PENGUNGKAPAN kejahatan narkotika makin gencar dilakukan Polda Kepri. Sebelumnya, seorang wanita berinisial DR(46) juga diamankan polisi.
Wanita tersebut merupakan bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Tanjungpinang, nekat bawa narkoba jenis sabu menuju Kota Palembang, Senin (29/7/2019) pagi.