Simpan Sabu dan Ekstasi di Kamar, 2 Wanita Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Pucat Diciduk Polisi
Dua wanita tersebut kedapatan memiliki narkoba bentuk pil ektsasi, dan sabu sabu yang disimpan di kamarnya
Penulis: Endra Kaputra |
Diketahui, DR berangkat dari Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang menuju Bandara Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Wings Air kode penerbangan IW-1274.
Sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam, 'kedok' DR sebagai kurir sabu terbongkar saat petugas Aviation Securtiy (Avsec) memeriksa dirinya.
Dari pakaian dalam miliknya, petugas berhasil amankan sebanyak tiga bungkus sabu dengan berat sekitar 204 gram.
Namun, tiga bungkus narkoba jenis sabu itu gagal ia terbangkan menuju Kota Palembang dengan maskapai Lion Air JT-247.
• Tanaman Diduga Ganja Ditemukan di Anambas, Ditanam di Kebun Warga
• Video BC Batam Re-Ekspor Limbah Plastik Mengandung B3
• Begini Kronologi Bidan di Bintan Bawa Sabu dan Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam
• Bidan Bintan Pembawa Sabu di Bandara Hang Nadim Batam Masih Diperiksa, Begini Cara Bawanya
Saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Kepala Badan Usaha Bandar Udar (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso,mengungkapkan, hingga kini masih belum diketahui secara pasti darimana tersangka mendapatkan barang haram itu.
"Masih dalam proses pemeriksaan (asal narkoba jenis sabu DR)," ungkapnya saat dihubungi.
Suwarso pun tak ingin terlalu memberikan banyak tanggapannya mengenai barang haram tersebut.
Ia mengakui, hingga kini pihaknya telah menyerahkan perkara ini kepada instansi berwenang.
"Kami belum tahu," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Batam.
Tak hanya penyalahgunaan, Polresta Barelang pun juga berhasil menangkap beberapa oknum yang menjadi kurir sabu di Batam.
Terakhir, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap karena kasus narkoba di Batam.
Dua tersangka itu berinisial AF, pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjung Pinang, dan SA, seorang guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Batu Aji, Kota Batam.
Dari keduanya didapati beberapa gram sabu, AF sebanyak 6,85 gram, sedangkan SA sebanyak 0,4 gram.
Menyikapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, pun menjelaskan bahaya penggunaan narkoba.
Menurutnya, satu gram narkoba jenis sabu, dapat membunuh sekitar 10 sampai 15 orang. (tribunbatam.id/dipanusantara)