Simpan Sabu dan Ekstasi di Kamar, 2 Wanita Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Pucat Diciduk Polisi

Dua wanita tersebut kedapatan memiliki narkoba bentuk pil ektsasi, dan sabu sabu yang disimpan di kamarnya

Penulis: Endra Kaputra |
tribun batam/ Endra
Polres Tanjungpinang amankan dua wanita karena narkoba, Sabtu (3/8/2019) 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua wanita diamankan Polisi Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Dua wanita tersebut kedapatan memiliki narkoba bentuk pil ektsasi, dan sabu sabu.

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP R.M Dwi Ramadhanto mengungkapkan, pengungkapan mereka berawal pada, Rabu (31/07/2019) pukul 11.30 Wib pagi.

"Awalanya Satresnarkoba mendapat informasi adanya seorang wanita inisial NS(37) memiliki, dan menyimpan narkotika.

Saat itu, petugas langsung menangkap pelaku didepan teras rumanya di kawasan Tanjungpinang Timur," kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya, S.IK saat memberikan keterangan kembali atas ekspos, Sabtu (04/08/2018) kemarin.

Harga Cabai Merah di Batam Semakin Pedas, Sekilo Dijual Rp 82 Ribu

Panduan 4 Tips Mudah Berwisata ke China Murah Meriah, Ikuti Tur Jalan Kaki

Perwira TNI Berwajah Bule Ini Bernasib Tragis Demi Lindungi Jenderal Nasution dari Kekejaman PKI

Kecelakaan Maut, Sekeluarga Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan, Istri Tewas, Suami & Anak Kristis

Ia menyampaikan, Ada 20 butir pil ektasi, serta satu bungkus sabu sabu seberat 3,65 gram, dan seperangkat alat isap bong.

"Saat kita geledah, dan lakukan pemeriksaan. Pelaku mengaku menyimpan barang tersebut didalam kamarnya," ujarnya.

Pengungkapan kedua, dilakukan pada pukul 22.00 Wib malam.

Pelaku berinisal YL(31) ini berhasil diamankan di depan Bank BCA jalan Sunaryo, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

"Kita amankan pelaku ini juga atas informasi dari masyarakat atas kepemilikan narkotika," sebutnya menerangkan kembali.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ektasi sebanyak 10 butir.

"Atas dua pengungkapan ini. Kami masih melakukan pendalam. Tapi keduanya, dari hasil pemeriksaan bukan saling kenal juga. Dimana barang didapat masih dalam penyidikan," tegasnya.

Kedua pelaku ini pun diancam dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar, paling banyak Rp10 miliar.  (tribunbatam.id/endrakaputra)

PENGUNGKAPAN kejahatan narkotika makin gencar dilakukan Polda Kepri. Sebelumnya, seorang wanita berinisial DR(46) juga diamankan polisi.

Wanita tersebut merupakan bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Tanjungpinang, nekat bawa narkoba jenis sabu menuju Kota Palembang, Senin (29/7/2019) pagi.

Diketahui, DR berangkat dari Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang menuju Bandara Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Wings Air kode penerbangan IW-1274.

Sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam, 'kedok' DR sebagai kurir sabu terbongkar saat petugas Aviation Securtiy (Avsec) memeriksa dirinya.

Dari pakaian dalam miliknya, petugas berhasil amankan sebanyak tiga bungkus sabu dengan berat sekitar 204 gram.

Namun, tiga bungkus narkoba jenis sabu itu gagal ia terbangkan menuju Kota Palembang dengan maskapai Lion Air JT-247.

 Tanaman Diduga Ganja Ditemukan di Anambas, Ditanam di Kebun Warga

 Video BC Batam Re-Ekspor Limbah Plastik Mengandung B3

 Begini Kronologi Bidan di Bintan Bawa Sabu dan Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

 Bidan Bintan Pembawa Sabu di Bandara Hang Nadim Batam Masih Diperiksa, Begini Cara Bawanya

Saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Kepala Badan Usaha Bandar Udar (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso,mengungkapkan, hingga kini masih belum diketahui secara pasti darimana tersangka mendapatkan barang haram itu.

"Masih dalam proses pemeriksaan (asal narkoba jenis sabu DR)," ungkapnya saat dihubungi.

Suwarso pun tak ingin terlalu memberikan banyak tanggapannya mengenai barang haram tersebut.

Ia mengakui, hingga kini pihaknya telah menyerahkan perkara ini kepada instansi berwenang.

"Kami belum tahu," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Batam.

Tak hanya penyalahgunaan, Polresta Barelang pun juga berhasil menangkap beberapa oknum yang menjadi kurir sabu di Batam.

Terakhir, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap karena kasus narkoba di Batam.

Dua tersangka itu berinisial AF, pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjung Pinang, dan SA, seorang guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Batu Aji, Kota Batam.

Dari keduanya didapati beberapa gram sabu, AF sebanyak 6,85 gram, sedangkan SA sebanyak 0,4 gram.

Menyikapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, pun menjelaskan bahaya penggunaan narkoba.

Menurutnya, satu gram narkoba jenis sabu, dapat membunuh sekitar 10 sampai 15 orang. (tribunbatam.id/dipanusantara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved