Prostitusi Gelap L Hotel Batam, GM dan Manager Hotel yang Tawarkan Voucher Esek-esek ke Pelanggan

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimmum) Polda Kepri menangka dua orang penting yang bekerja di L Hotel Kota Batam. Kedua orang tersebut merupakan Gener

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/argianto DA Nugroho
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Arie Darmanto menunjukkan barang bukti beserta tersangka saat gelar ungkap kasus prostitusi terselubung dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (6/8). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri menangka dua orang penting yang bekerja di L Hotel Kota Batam.

Kedua orang tersebut merupakan General Manager (GM) dan Manager di Hotel tersebut.

Tertangkapnya mereka ternyata menguak kasus prostitusi terselubung di L Hotel Kota Batam.

Bahkan kedua orang berinisial AJ dan Ah ini ternyata sudah tahu mana calon pelanggan yang akan di tawari jasa pelayanan esek-esek oleh wanita yang sudah ia siapkan.

Untuk mengelabui petugas, mereka tidak menggunaka uang tunai, mereka yakni memberikan pilihan berupa Voucher senilai Rp 1,5 juta.

Tiga Penembakan Massal Tewaskan 34 Orang DSepekan, Trump Salahkan Video Game

Peringati Hari Kemerdekaan RI Batam Ogura Tawarkan Promo Hemat Beli 2 Hanya Rp 100 Ribu

Lewat Brand Flagship, OYO Hotels and Homes Incar Kalangan Millennial Aktif

Voucher tersebut sudah terdapat biaya penginapan dan biaya jasa esek-esek.

Pastinya tidak ada lai tawar menawar dikamar, jika pelanggan berbaik hati ia akan memberikan tips lebih kepada si wanita.

Akibat Prostitusi terselubung di L Hotel ini, akhirnya membawa kedua orang tersebut merasakan dinginya penjara.

Dikenakan Pasal Perdagangan Orang

Polisi menangkap Aj General Manager (GM) L Hotel dan AH Manajer Pub Exotic Hotel dalam kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Ditkrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Dalam Ekspose Perkara yang dilakukan Polda Kepri, Selasa (6/8/2019) siang diketahui, kedua pelaku mengeksploitasi atau memperkerjakan seorang wanita di Club malam.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena mengeksploitasi wanita yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu di L Hotel.

"Pelaku meminta korbannya sebagai LC, kemudian si perempuan yang menjadi LC juga disuruh untuk berhubungan seksual,” kata Arie menerangakan.

 Evaluasi Festival Padang Melang, Disparbud Anambas Temukan Kendala Minimnya Tempat Penginapan

 Perang Dagang Tiongkok vs Amerika Serikat Mulai Berimbas ke Investasi Batam, Apa Itu?

 Ramalan Zodiak Asmara Hari Rabu 7 Agustus 2019, Capricorn Meratap, Leo Bimbang, Cancer Kecewa

 Live Streaming Indosiar PSIS Semarang vs Persipura Jayapura Liga 1 2019 Malam Ini Jam 18.30 WIB

Kasus ini diketahui polisi setelah adanya laporan dari masyarakat.

Mendapat laporan tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Aj dan Ah yang merupakan orang penting di hotel tersebut.

Keduanya ditangkap Jumat (2/8/2019) di The L Hotel Entertainment, yang berada di Jalan Raden Patah, Baloi Blok III No 12, Lubukbaja, Batam, Kepri.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.950.000, satu kondom bekas, uang tunai Rp 700 ribu yang didapatkan dari korban.

Selanjutnya ada satu bundel bill tamu, satu lembar bukti check in, satu lembar tandabukti dan satu kunci kamar hotel.

 Hasil Akhir Timnas U-18 Indonesia vs Filipina Piala AFF U-18 2019, Bagus Kahfi Dkk Menang Telak 7-1

 Tahun Ini, 5 Pejabat Eselon II Pemko Batam Bakal Pensiun, Ini Kata Sekdako

 Hasil Akhir PSM Makassar vs Persija Jakarta, Menang 2-0 Juku Eja Juarai Piala Indonesia 2018

 Sambut HUT RI, Balitbangpeda Anambas Ajak Ikut Parade Pembangunan, Ini Kostumnya

“Lc-nya korban, dia yang tereksploitasi. Jadi uang Rp 700 ribu itu bayaran melayani tamu. Jadi ini pelanggaran undang undang,” kata Arie.

Lebih jelas dikatakan Arie, untuk memuluskan aksinnya pelaku sengaja melakukan transaksi tidak mengenakan uang tunai.

Mereka menggunakan sistem Voucher yang di jual langsung oleh mereka.

Voucher dijual dengan harga Rp 1.500.000. Sementara voucher ini baru bisa digunakan diatas pukul 00.00 WIB.

Selain itu, Voucher tersebut juga hanya bisa digunakan pada hari itu saja.

Atas temuan kasus ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.(tribunbatam.id/leo Halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved