TERUNGKAP, Begini Modus GM dan Manager Hotel di Batam Tawarkan Wanita Kepada Pelanggan
Manager dan GM Hotel melihat tamu yang diajak untuk menikmati fasilitas hotel berupa esek-esek dengan modus menjual Voucher
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Ditkrimum Polda Kepri Diketahui bagai mana Modus tersangka menjajakan wanita untuk para tamu di L Hotel.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, daalam Ekspose perkara Selasa (6/8/2019) siang memaparkan, mereka tidak menggunakan uang tunai.
Hal itu tentunya diberlakukan semata-mata untuk mengelabui petugas saja.
Hanya saja, jika ada tamu yang hendak memesan diarahkan oleh tersangka AJ dan AH untuk membeli Voucher yang dijual di L Hotel tersebut.
Satu Voucher seharga Rp 1,5 Juta. disana sudah termasuk uang penginapan dan tips para para tamu kepa korban.
• Hasil PSIS Semarang vs Persipura Jayapura, Mutiara Hitam Mendominasi, Skor Imbang di Babak Pertama
• Daftar Penghargaan Piala Presiden 2018, Zulham Zamrun Pemain Terbaik, Madura United Tim Fairplay
• Dituding Beri Perlakuan Khusus ke Orang Tertentu, Begini Jawaban BP Batam
• Jubir KPK ke Batam, Ajak Jurnalis Kota Batam Bekerja Sama Lawan Korupsi
"Selain menghibur, perempuan-perempuan itu juga dipersiapkan untuk memberikan pelayanan lebih, seksual," sebut Ari menerangkan.
Dijelaskan Ari, tindakan ini tentu telah menyalahi aturan. Apalagi telah mengeksploitasi perempuan secara ekonomi dan seksual.
“Modelnya seperti LC (Ladies Call) itu disuruh melayani tamu. Nah, manajemen tidak ingin menjual voucher sembarangan, tapi melihat konsumen juga lalu ditawarkan,” terangnya lagi.
Dari keterangan tersangka, voucher itu dijual seharga Rp 1,5 juta. Terkuak pula, voucher itu hanya dapat digunakan sejak proses pembelian, tidak boleh lewat.
Dari hasil pembelian voucher ini, pihak hotel memberikan fasilitas berupa kamar hotel jenis Superior dan mendapatkan dua botol minuman.
• Beda Harga Cabai Merah Antara Kabupaten Anambas dan Kota Tanjungpiang di Provinsi Kepri
• Live Streaming ILC TV One Malam Ini Selasa 6 Agustus 2019, Tema PLN SEKARAT, LISTRIK MATI
• Pemakaman Mala, Pekuburan Bersejarah Tempat Kiai Maimun Dimakamkan & Keluarga Rasulullah Bersemayam
• Proyek Reklamasi di Batam Masih Berjalan, Pantai Ocarina Batam Centre Ikut Tercemar
“Istilah, dengan voucher ini bisa jadi menghilangkan barang bukti atau tidak take by hand. Manajemen hotel memfasilitasinya,” jelas Ari.
Dari proses sidak, Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,95 juta, kondom bekas telah dibungkus, dan uang sebesar Rp 700 ribu milik korban (perempuan LC).
Akibat kasus ini, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana perdagangan orang, UU Nomor 21 Tahun 2007, pasal 2, pasal 12 dan pasal 13.
“Ancamannya bisa 10-12 tahun,” terang Ari. (tribunbatam.id/dipanusantara)