Bos Besar Panbil Kembali Dipanggil KPK Jumat Besok, Terkait Kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Bos Besar Panbil Johanes Kenedy dijadwalkan akan kembali diperiksa oleh KPK RI Pada Jumat Mendatang.
Johannes Kennedy Aritonang Bos Panbil Group Diperiksa KPK Jumat Besok
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus yang menjerat Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun terus didalami oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
DIketahui, beberapa waktu lalau, Penyidik KPK Kepri memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri serta beberapa pengusaha yang ada Kepri.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap reklamasi dan dugaan suap jabatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejumlah daerah di Kepri dan Pemprov Kepri.
Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah saat melakukan lawatan kerja di Batam, Rabu (7/8/2019) mengatakan, dari 29 saksi akan bertambah lagi.
Termasuk KPK menjadwal ulang pemeriksaan Johannes Kennedy Aritonang Bos Panbil Group, pada Jumat (9/8/2018).
• BOS BESAR PANBIL dan Pengusaha Hartono Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KPK Untuk Nurdin Basirun
• Ini Jawaban Pihak Bos Besar Panbil Usai Diperiksa KPK di Mapolres Barelang
• KPK Periksa Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Ini Deretan Fakta Seputar Pemeriksaan
• KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Nurdin Basirun, Dari Unsur Pemerintahan Hingga Pihak Swasta
"Jadi Jumat ini giliran Johannes Kennedy Aritonang swasta diperiksa," katanya.
Johannes Kennedy Aritonang sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK di Aula Rupatama, Lantai III Polresta Barelang, Batam, Jumat (26/7/2019) lalu.
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 7 Agustus 2019, Aries Romantis, Capricorn Dipuji Bos
• Ini Sosok Pria yang dekat Sama Salmafina Sunan & Tak Direstui Sunan Kalijaga
Termasuk dua pengusaha lain yakni Hartono alias Akau (Bos Citra Buana Group, pemilik Harbour Bay) dan dan Kock Meng.
Febri mengatakan, beberapa saksi ini diperiksa pengetahuannya dengan kasus dugaan suap yang menjerat Nurdin Basirun.
Karena sejak awal, KPK mengidentifikasi, selain suap reklamasi ternyata ada aliran dana OPD.
"Nah aliran dana ini dari mana saja. Yang parahnya, jika dana itu dari pelayanan masyarakat, maka merugikan masyarakat dan juga negara. Ini yang mau ditelusuri," ucap Febri.(tribunbatam.id/leo Halawa)