Situs Cek IMEI Smartphone Kemenperin bisa Kembali Diakses, Begini Cara Mengeceknya
Situs cek IMEI smartphone Kemenperin bisa kembali diakses, simak cara mengeceknya disini.
TRIBUNBATAM.id - Situs cek IMEI smartphone sudah bisa diakses kembali, yang mana awal Juli lalu situs ini tidak bisa diakses.
Hal ini berdasarkan pantauan dari Kompas Rabu (7/8) untuk situs cek IMEI bisa diakses kembali.
Cek IMEI ini bisa diakses di situs Kemenperin dengan dengan URL https://kemenperin.go.id/imei.
Ketika situs ini diakses, akan menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.
Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru, dibanding sebelumnya yang putih-hijau.
• IMEI Ponsel Impor Segera Diblokir, Ini Keterangan Kemenperin dan 5 Alasan yang Diberikan
• Cara Cek IMEI Ponsel Jelang Pemerintah Blokir Handphone BM
• Perangi Ponsel Black Market, Pemerintah Kontrol IMEI Demi Jaga Persaingan Sehat
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, namun Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.
• Malam Sebelum Jenazah Kristina Gultom Ditemukan, Siswi SMK Korban Pembunuhan Dibonceng Seorang Pria
• Ditemukan Tewas tanpa Busana, Polisi Evakuasi Jenazah Kristina Gultom Siswi SMK di Semak Pohon Bambu
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Situs Baru Kemenperin untuk Cek Nomor IMEI, Pastikan Ponsel Anda Tidak Ilegal !
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-ponsel-ilustrasi-smartphone_20180807_195303.jpg)