Tol Laut Masuk Anambas, Tapi Pengusaha Justru Pilih Kapal Swasta, Terungkap Alasannya

Kapal Tol Laut masuk ke Tarempa, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri. Tetapi pengusaha lebih memilih pakai kapal swasta. Begini alasannya.

Editor: Thom Limahekin
tribun/septyanmuliahrohman
Kapal Tol Laut yang berusaha ditarik untuk dipindahkan dari tambatan perahu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan Perikanan Kecamatan Siantan Rabu (17/2). Kapal berbobot 3000 GT itu berada di tambatan perahu itu diduga akibat angin dan gelombang laut yang cukup kuat di perairan Tarempa. Tribun/Septyan Mulia Rohman 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kehadiran kapal Tol Laut kurang dimanfaatkan oleh pengusaha asal Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.

Sebab, ada tarif tambahan yang dikeluarkan untuk mengirim barang dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Dalam surat yang dilayangkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas disebutkan, total biaya yang harus dikeluarkan untuk muatan di kontainer berpendingin sebesar Rp 14.787.529.

Sedangkan untuk penggunaan kontainer kering biayanya ‎menembus angka Rp 9.700.529. ‎

Jumlah ini disebabkan oleh adanya biaya tambahan Operasional Pelabuhan Pertama (OPP) dan biaya Operasional Pelabuhan Terakhir.

Biaya tambahan ini dikeluarkan oleh PT. Sarana Bandar Nasional (SBN) tahun 2019 serta ditandatangani oleh Direktur Operasi dan Pengembangan Usaha tentang tarif acuan cargo handling muatan kapal Tol Laut.

Setelah Tol Laut, Jokowi Berencana Gagas Tol Langit, Apa Itu Tol Langit? Simak Penjelasannya Disini

Efektif Turunkan Harga Barang, Pemerintah Bakal Tambah Tujuh Rute Baru Tol Laut

Kapal Tol Laut Sudah Beroperasi Lagi, Harga Kebutuhan Pokok Belum Stabil di Anambas

Kapal Tol Laut dan Pelni Tidak Masuk Anambas Akibat Cuaca, Pengusaha Mengeluh

Dalam surat bernomor 008/SBN/DIROP/01.II/2019 itu, ada kebijakan berupa biaya tambahan Operasional Pelabuhan Pertama (OPP) sebesar Rp 2.398.038.

Kemudian biaya Operasional Pelabuhan Tarakhir ‎(OPT) sebesar Rp 2.129.491 untuk container berpendingin.

Dengan itu, total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 9.287.529. ‎

Total angka ini jauh lebih tinggi dari besaran tarif sebelumnya yang mencapai Rp 4.760.000 untuk kontainer berpendingin.

Pertemuan masyarakat di kedai Wisma Tanjung yang difasilitasi oleh Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (17/3/2016) malam kemarin. Pertemuan membahas tentang harga barang pokok yang tidak mengalami perubahan setelah masuknya kapal Tol Laut.
Pertemuan masyarakat di kedai Wisma Tanjung yang difasilitasi oleh Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (17/3/2016) malam kemarin. Pertemuan membahas tentang harga barang pokok yang tidak mengalami perubahan setelah masuknya kapal Tol Laut. (tribunnews batam/septian)

Sementara untuk penggunaan kontainer kering (dry container) juga dibebankan tambahan biaya sejenis.

Pada 2016 sampai 2018, tarif yang dibebankan sebesar Rp 3.173.000.

Pada 2019 ini ada tambahan dengan besaran sejenis untuk OPP dan OPT sehingga total biaya dibebankan sesuai dengan surat PT. SBN itu sebesar Rp 7.700.529.

Harga tidak sampai di situ. Pengusaha yang menggunakan jasa kapal Tol Laut (shipper)‎ mengatakan ada biaya tambahan lagi yang dibebankan kepada mereka.

Tambahan biaya itu meliputi biaya buruh dan jasa input aplikasi sebesar Rp 1 juta serta sewa kontainer berpendingin sebesar Rp 3,5 juta.

"Makanya mereka lebih memilih ke kapal swasta.

Karena tarifnya lebih besar.

Sudah berulang kali kami sampaikan untuk menggunakan kapal Tol Laut ini.

Apalagi saat penghujung tahun ketika cuaca laut tidak kondusif," ujar Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Kabupaten Kepulauan Anambas, Dahlia Harisa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).

Berbagai upaya menurutnya telah dilakukan mulai dari menyurati, melakukan konsultasi ke Kementrian Perdagangan, termasuk PT. Pelni di Jakarta selama tahun ini.

Sayangnya, belum ada jawaban yang memuaskan dari lembaga di level pusat itu.

Tampil Percaya Diri, Manzone Hadirkan T-Shirt Spesial Kemerdekaan, Yuk Sebelum Kehabisan

Jenazah Mahasiswi Cambridge yang Loncat dari Pesawat Ditemukan Setelah Ritual Potong Sapi

Yuk Buruan, Dapatkan Biaya Potongan Uang Muka di Promo Pesta Merdeka Yamaha

DLH Kota Batam Telusuri Keberadaan PT Pengolahan Limbah di Tanjunguncang yang Bikin Heboh Warga

PT. Pelni pernah mengirimkan surat ke Bupati Kepulauan Anambas per tanggal 2 April 2019.

Dalam surat dengan nomor 04.02/04/S/020/2019 itu disebutkan, tarif yang berlaku pada angkutan Tol Laut adalah tarif angkut, termasuk pelayanan bo‎ngkar muat dari dermaga pelabuhan muat sampai dengan dermaga pelabuhan bongkar.

Surat yang ditandatangani Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut, Harry Boediarto juga menyebutkan biaya lain semisal truck lossing, termasuk biaya truk angkut dari dermaga ke gudang penerima barang, menjadi tanggung jawab pemilik barang.

Biaya ini sebelumnya disepakati antara APBMI dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan setempat, serta bukan kewenangan perusahaan pelayaran.

KM Caraka Jaya Niaga III-4 berbobot 3000 Gross Ton (GT) saat berlabuh di Pelabuhan Tarempa akhir Januari lalu.
KM Caraka Jaya Niaga III-4 berbobot 3000 Gross Ton (GT) saat berlabuh di Pelabuhan Tarempa akhir Januari lalu. (tribunnews batam/Septyan Mulia Rohman)

‎"Biaya lain-lain semisal biaya kontainer itulah yang memberatkan pengguna Tol Laut, termasuk pengusaha.

Biaya kontainer ini membuat harga barang jadi sama saja.

Yang lebih repot lagi, masyarakat bertanya pada kami.

Ke mana yang dibilang subsidi itu.

Kami pernah tanyakan soal rincian itu ke Pelni.

Sampai saat ini belum ada jawaban," ungkap Harry Boediarto. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved