BATAM TERKINI
Mangkir Saat Dipanggil, KPK Warning Kock Meng, Febri Diansyah: Ini Kewajiban Hukum!
KPK memberikan peringatan pada saksi kasus Nurdin Basirun untuk memenuhi kewajiban hukum saat dipanggil sebagai saksi, termasuk Kock Meng.
Namun munculnya nama Kock Meng sebagai pemilik izin prinsip 'Reklamasi' di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar, sebagai pihak swasta penyuap Nurdin Basirun CS.
Terbaru, data kependudukan berhasil mengungkap fakta lain dalam diri Kock Meng, pria asal Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam data itu, Kock Meng diketahui berusia 57 tahun.
Alamat Kock Meng sendiri tertulis lengkap di Ruko Komplek Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/ RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Walau sempat dibantah oleh beberapa karyawan 'Power Teknik' di ruko itu, namun data kependudukan ini sangat menguatkan keberadaan Kock Meng.
"Tidak ada dia (Kock Meng). Sudah lama pindah," ucap salah seorang karyawan di ruko itu.
Ruko milik Kock Meng berada di pojok jalan dan sehari-harinya menjual berbagai mesin diesel, mesin kapal pompong, dan peralatan elektronik lainnya, diketahui telah berganti pemilik.
Hal ini ditegaskan pula oleh karyawan di sana.
Dalam surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut itu, nama Kock Meng tertulis jelas di dua salinan dokumen yang berhasil Tribun dapatkan.
Diduga, Kock Meng merupakan bos Abu Bakar, pengusaha penyuap Nurdin untuk memuluskan proyek "Reklamasi" di Tanjung Piayu, Kota Batam. (tribunbatam.id/dipanusantara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2507_kock-meng.jpg)