BATAM TERKINI
Masuk Daftar Cekal, Kock Meng Bakal Diperiksa Kasus Nurdin Basirun, Senin (12/8) Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangendakan pemanggilan tiga saksi, untuk kasus suap reklamasi Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangendakan pemanggilan tiga saksi, untuk kasus suap reklamasi Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat melakukan lawatan kerja di Batam, Rabu siang mengatakan, ketiga saksi adalah M Salihin sopir pribadi Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan yang juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua Abdul Ghafur, dan Sugiarto, pihak swasta.
"Dari tiga orang ini yang sudah datang M Salihin jam 10-an, Sugiarto juga jam 10-an. Kalau Abdul Ghafur tidak datang dan pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin depan. Mereka diperiksa untuk tersangka Nurdin Basirun. yang dibutuhkan pengetahuannya," katanya.
Febri mengatakan, atas kasus Nurdin Basirun sudah 29 saksi diperiksa. Termasuk ketiga orang tersebut. "Kemarin 26 tambah tiga berarti 29 orang semua saksi," katanya.
Ditambahkan, dalam OTT itu, KPK menangkap Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), serta pihak swasta Abu Bakar (ABK) sebagai tersangka penyuap tetap ditahan. Sementara KPK, sedang fokus untuk menelusuri aliran dana.
Termasuk suap jabatan di daerah dan Pemprov Kepri selama Nurdin Basirun menjabat. Tidak tertutup kemungkinan, bertambah tersangka dalam kasus ini.
"Tapi tidak tergesa-gesa. Nanti kan diumumkan lagi bila ada tersangka lain," ujarnya.
• Mangkir Dipemeriksaan KPK, Pengusaha Kock Meng Dicegah ke Luar Negeri
• Kock Meng Kirim Surat ke KPK, Berikan Alasan Tidak Bisa Hadir Dalam Pemeriksaan Lanjutan
• Reaksi Berbeda dari Kock Meng, Bos Panbil Jhon Kennedy, Bos Harbour Bay Hartono, Usai Diperiksa KPK
Dari 26 saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan reklamasi Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun, nama pengusaha Batam Kock Meng dicegat atau dicekal ke luar negeri.
Permohonan pencekalan Kock Meng sudah dilakukan beberapa hari lalu. KPK telah mengirim surat cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
"Jadi enam bulan ke depan, untuk alasan memudahkan pemeriksaan sebagai saksi, pengusaha swasta Kock Meng kami cegat ke luar negeri," kata pria mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Kock Meng seharusnya diperiksa KPK sebagai saksi Selasa kemarin, bersama saksi pengusaha swasta lain Johannes Kodrat. Hanya saja, Kock Meng mangkir.
"Kami belum tahu alasannya. Tentu, kami akan mengirimkan surat panggilan kembali kepada yang bersangkutan," katanya.
Terkait pencekalan Kock Meng ke luar negeri, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam belum menerima informasi dari Imigrasi pusat. Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Riang Setiawan mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu permohonan pencekalan itu.
"Saya masih dinas luar kota. Kalau informasinya belum kami terima. Nanti kami akan cek dulu," katanya.
Meski begitu kata Riang, permohonan pencekalan yang dimohon instansi seperti KPK, kepolisian dan instansi lain, muncul secara otomatis di sistem pencekalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jubir-kpk_20170116_221941.jpg)