Kamis, 28 Mei 2026

BATAM TERKINI

Masuk Daftar Cekal, Kock Meng Bakal Diperiksa Kasus Nurdin Basirun, Senin (12/8) Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangendakan pemanggilan tiga saksi, untuk kasus suap reklamasi Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun

Tayang:
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Sebab, saat ini Imigrasi sudah berbasis online seluruh Indonesia.

"Jadi otomatis pada sistem. Nanti datanya nampak. Bisa dilihat sama petugas yang memeriksa. Jika sudah ada perintah pencekalan di sistem oleh Imigrasi pusat, maka hal itu dicekal setiap daerah," katanya.

KPK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kock Meng pada Selasa (6/8) kemaren. Hanya saja, Kock Meng mangkir alias tidak datang.

Febri Diansyah mengatakan, baru saja menerima informasi dari kantor pusat KPK, bahwa alasan Kock Meng tidak datang pada pemanggilan sebagai saksi tersangka Nurdin Basirun, karena istrinya sedang sakit.

"Hari ini kami terima surat dari Kock Meng. Alasan tidak datang karena menemani istri di rumah sakit," kata Febri.

Kendati demikian, KPK menghormati alasan Kock Meng. Tapi Senin (12/8) kembali dijadwalkan pemanggilan.

"Kami menjadwalkan ulang Senin depan. Kami harap Senin bisa datang memenuhi panggilan. Iya, Kock Meng sebagai saksi untuk NB (Nurdin Basirun)," katanya.

Sebelumnya, Febri menambahkan, untuk keperluan saksi, pihaknya telah menerbitkan surat cekal terhadap pengusaha Kock Meng ke luar negeri. Ia mengatakan, selama enam bulan ke depan, Kock Meng tidak bisa ke luar negeri.

"Statusnya sebagai saksi. Tapi ini untuk keperluan penyelidikan," katanya.

Febri juga mengatakan, dari 29 saksi akan bertambah lagi. Termasuk KPK menjadwal ulang pemeriksaan Johannes Kennedy Aritonang Bos Panbil Group, pada Jumat (9/8).

"Jadi Jumat ini giliran Johannes Kennedy Aritonang swasta diperiksa," katanya.

Johannes Kennedy Aritonang sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK di Polresta Barelang, Jumat (26/7) lalu. Termasuk dua pengusaha lain yakni Hartono alias Akau (Bos Citra Buana Group, pemilik Harbour Bay) dan Kock Meng.

Febri mengatakan, beberapa saksi ini diperiksa pengetahuannya dengan kasus dugaan suap yang menjerat Nurdin Basirun dkk. Karena sejak awal, KPK mengidentifikasi, selain suap reklamasi ternyata ada aliran dana OPD.

"Nah aliran dana ini dari mana saja. Yang parahnya, jika dana itu dari pelayanan masyarakat, maka merugikan masyarakat dan juga negara. Ini yang mau ditelusuri," ucap Febri. (tribunbatam.id/leo halawa)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved